Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang menyebut rencana pengadaan fasilitas mobil dinas untuk Pimpinan KPK tidak mendesak.
Menurut dia fasilitas mobil dinas tidak berpengaruh signifikan terhadap peningkatan kinerja pemberantasan korupsi.
"Enggak ada kaitan langsung dengan kinerja pimpinan misalnya OTT dan kinerja lain. Saya naik Innova 4 tahun aman-aman saja tuh," ujar Saut kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).
Dia menyebut masalah kepemilikan mobil dinas bagi pimpinan hingga pejabat struktural tak pernah dibahas saat dirinya menjabat di lembaga antirasuah tersebut. Pasalnya, ujar Saut, mobil dinas bukan suatu keperluan yang mendesak.
"Kalau mobil kita enggak bahas di jilid IV. Masalah mobil tidak urgent, biar negara tidak perlu pusing mengurusi mobil," kata dia.
Menurut Saut, masalah kepemilikan mobil dinas cukup teratasi dengan uang transport yang menjadi fasilitas pimpinan dan staf KPK di luar gaji. Saut menyatakan mekanisme tersebut telah berjalan selama empat periode kepemimpinan KPK.
"Cukup saja uang transportasi, lalu gunakan itu untuk kredit mobil dan pemeliharaan mobil masing-masing pimpinan dan staf, dan itu sudah berjalan 4 periode tetap performed pimpinan KPK dan pegawainya," ungkap Saut.
Saut mengatakan semasa dirinya menjabat, pimpinan hanya meminta kepada pemerintah agar gaji pegawai dinaikkan.
"Jadi jilid IV hanya minta gaji pegawai yang dinaikan awalnya cuma gaji pimpinan, normatifnya harus dinaikan dulu sebagai dasar. Jadi tidak ada isu sistem transportasi saat itu," ucap Saut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan terdapat persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas untuk pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK.
Hal tersebut dikonfirmasi Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Kamis (15/10/2020).
"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas dan pejabat struktural di lingkungan KPK," kata Ali.
Ali enggan membeberkan besaran anggaran pengadaan mobil dinas tersebut. Pasalnya, kata Ali, pembahasan terkait pagu anggaran untuk mobil dinas tersebut masih belum final.
"Mengenai besaran rincian anggaran untuk hal tersebur, saat ini belum final dan masih dalam pembahasan terutama terkait detail rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut," katanya.
Ali mengatakan mengenai jumlah unit mobil dinas akan mengacu kepada Peraturan Komisi Organisasi dan Tata Kerja. Saat ini aturan tersebut masih dalam proses harmonisasi di Kemenkumham.