Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Aceh Tolak UU Cipta Kerja, Kirim Surat Langsung ke Jokowi

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sepakat menolak UU Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker). DPRA telah mengirimkan surat berisi penolakan UU Cipta Kerja kepada Presiden, Senin (12/10/2020).
Sekjen DPR Indra Iskandar menunjukkan naskah UU Cipta Kerja sebelum diserahkan kepada Pemerintah, Rabu (14/10/2020). JIBI/Bisnis-John Andi Oktaveri
Sekjen DPR Indra Iskandar menunjukkan naskah UU Cipta Kerja sebelum diserahkan kepada Pemerintah, Rabu (14/10/2020). JIBI/Bisnis-John Andi Oktaveri

Bisnis.com, MEDAN - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sepakat menolak UU Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker). DPRA telah mengirimkan surat berisi penolakan UU Cipta Kerja kepada Presiden, Senin (12/10/2020).

Hal tersebut disampaikan anggota DPRA, Sulaiman saat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Sumatera Utara, Rabu (14/10/2020). Dirinya mengatakan surat penolakan dikirim oleh Wakil Ketua I DPRA, Dalimi.

“Kami sudah menyurati presiden dilakukan oleh Wakil Ketua I, Pak Dalimi untuk Undang-Undangnya dibatalkan atau (presiden) membuat Perpu. Hampir semua DPRA sepakat,” ungkapnya.

Sulaiman yang merupakan fraksi Partai Aceh ini juga menjelaskan aksi demonstrasi penolakan UU Ciptaker yang dilakukan di Aceh berlangsung kondusif. Demonstrasi berlangsung pada Kamis (8/10/2020) dan Jumat (9/10/2020). Menurutnya, tidak ada kerusuhan yang terjadi dan tidak ada peserta aksi yang ditangkap polisi.

“Di DPR Aceh sudah dua kali dilakukan demo dan Alhamdulillah tidak anarkis. Hari kamis dan Jumat dan tidak ada yang ditangkap,” katanya.

Undang-Undang Ciptaker menuai pro dan kontra sejak disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu. Undang-Undang tersebut dianggap merugikan pekerja dan kaum buruh. Demonstrasi berlangsung sejak Selasa (6/10/2020) dan masih terus berlangsung di berbagai Kota dan Kabupaten di Indonesia.

Menurut Amnesty International Indonesia dikutip dari laman amnesty.id, beberapa pasal yang dianggap merugikan pekerja adalah Pasal 88B UU Ketenagakerjaaan mengenai sistem upah pekerja, pasal 99, Pasal 59 mengenai status PKWT, dan pasal 77 ayat 2.

Jumlah halaman UU Ciptaker juga sempat menjadi permasalahan. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memastikan naskah resmi UU tersebut berjumlah 812 halaman. Sebelumnya, informasi jumlah halaman yang beredar di masyarakat adalah 1032 halman. Menurut Azis, perbedaan jumlah tersebut terjadi karena perubahan format kertas menjadi ukuran legal.

“Masih draft kasar. Masih diketik dalam posisi kertas bukan legal paper. Setelah dilakukan editing secara legal drafter oleh Pak Sekjen tadi malam, jumlah halamannya adalah 812 halaman,” ungkap Azis dalam konferensi pers DPR RI yang dilakukan secara virtual, Selasa (13/10/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper