Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur YLBHI Asfinawati dan Menkominfo Johnny G. Plate adu argumen soal hoaks dan disinformasi mengenai RUU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang dalam program Mata Najwa, Rabu (15/10/2020).
Menurut Asfinawati pemerintah adalah pihak yang menyebarkan disinformasi karena melakukan pembodohan mengenai penjelasan UU Ciptaker. “Semua yang paham hukum tahu tidak bisa mengerti UU hanya dari satu pasal, harus dibaca keseluruhan” katanya dalam program Mata Najwa, Rabu (15/10/2020).
Menurutnya ciri-ciri pembuat disinformasi adalah tidak mau bermain dengan hal detail dan menggunakan argumen yang langsung pada kesimpulan. “Kalau tidak mau ada tuduhan hoaks, mari kita berdebat. Saya ingin tahu apakah jajarannya Presiden sudah membaca,” kata Asfin.
Pernyataan Asfin tersebut menyikapi sikap pemerintah untuk mengecap suatu informasi hoaks dan disformasi. Secara umum, pemerintah mencatat ada 42 isu hoaks yang beredar di sosial media.
Menanggapi Asfin, Johnny dengan tegas menolak pemerintah adalah penyebar disinformasi. Menurutnya pemerintah berpegang pada dokumen yang telah disepakati dengan DPR pada tingkat I.
“Pemerintah punya dokumen kesepakatan di tingkat 1 dengan panja, dan tahu apa perbedaan yang kami miliki, dengan yang berkembang di ruang publik.
Atas dasar itu yang kami kategorikan sebagai hoaks,” kata Johnny.
Sementara itu, pengamat hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar menilai penyebab utama disinformasi adalah kurangnya sosialisasi. Awal mulanya adalah ketiadaan naskah final asli di ruang publik.
“Orang patokan naskah awal atau naskah yang berdar di publik. Itu tidak terverifikasi karena tidak ada naskah asli. Ketertutupan itu yang jadi awal disinformasi,” katanya.
Adapun sebelumnya Presiden Joko Widodo menolak tuntutan masyarakat untuk menerbikan peraturan pengganti perundang-undangan untuk membatalkan UU Ciptaker.
Pasalnya dia menilai gelombang protes besar terjadi karena adanya disinformasi dan hoaks.