Bisnis.com, JAKARTA - Pakar hukum James Purba menyebut pernyataan Hotman Paris Hutapea keliru soal putusan sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) buruh.
Saat mengomentari UU Cipta Kerja melalui akun instagramnya, Hotman salah satunya menyebut penyelesaian perkara pesangon buruh seringkali harus memakan waktu hingga bertahun-tahun.
Menurut James, sengketa PHK di Pengadilan Hubungan Industrial wajib diputus Majelis Hakim paling lambat 50 hari kerja sejak sidang pertama.
Hal ini, diatur dalam Pasal 103 UU No.2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
"Kali ini Hotman Paris keliru nih, mengatakan utk menuntut pesangon perlu waktu tahunan, sebab dalam UU No. 2 tahun 2004, putusan sengketa PHK, di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) hanya maksimal 50 hari wajib di putus menurut Pasal 103," kata James, Minggu (11/10/2020).
Menurut James putusan PHI tidak boleh banding. Putusan PHI, lanjut dia, hanya boleh diajukan kasasi.
Baca Juga
"Putusan PHI tidak boleh banding, tetapi hanya boleh kasasi, dan MA wajib memutus paling lama 30 hari sengketa PHK," katanya.
Sebelumnya, Pengacara Hotman Paris Hutapea menyebut penyelesaian perkara pesangon buruh seringkali harus memakan waktu hingga bertahun-tahun.
“Seorang buruh yang gajinya cuma 5 juta sebulan, kalau di PHK [Pemutusan Hubungan Kerja], kalau dia menuntut pesangon prosesnya lama. Di Depnaker, di pengadilan, bisa kasasi sampai PK [Peninjauan Kembali] bisa sampai 2 tahun,” katanya dalam akun instagramnya @hotmanparisofficial, Sabtu (10/10/2020).
Untuk itu, Hotman mengusulkan bahwa ada regulasi yang bisa mengatur perkara soal pesangon bisa selesai dalam tempo 1 bulan.
Hotman pun akhirnya membandingkan proses penyelesaian perkara kepailitan dan Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang melibatkan asset triliun bisa selesai dalam waktu yang relatif lebih singkat.
Sementara, seperti dikatakan James Purba, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 103 disebutkan:
Majelis Hakim wajib memberikan putusan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya 50 (lima puluh) hari kerja terhitung sejak sidang pertama.