Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik UU Cipta Kerja, Hotman Paris: Urus Pesangon 2 Tahun, Sebulan Baru Adil  

Hotman mencontohkan, salah satu hal yang diatur dalam beleid itu adalah pesangon, dinilai sangat tidak adil bagi pekerja, jika terjadi masalah di dalamnya.
Pengacara Hotman Paris Hutape/Instagram @hotmanparisofficial
Pengacara Hotman Paris Hutape/Instagram @hotmanparisofficial

Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea menilai permasalahan terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) berada pada pelaksanaannya.

"Rekan-rekan saya, para pengacara, mantan pengacara yang sekarang jadi anggota DPR, Anda tahu yang menjadi problem itu [UU Ciptaker] adalah enforcement atau pelaksanaannya," katanya dalam video yang diunggahnya dalam akun Instagram pribadinya, Sabtu (10/10/2020).

Hotman mencontohkan, salah satu hal yang diatur dalam beleid itu adalah pesangon, dinilai sangat tidak adil bagi pekerja, jika terjadi masalah di dalamnya.

Menurutnya, waktu penyelesaian perkara pesangon bisa memakan waktu hingga dua tahun, jika tidak diatur dalam undang-undang tersendiri.

"Seorang pekerja yang gajinya hanya lima juta [rupiah] sebulan, kalau di-PHK dan dia menuntut pesangon, prosesnya lama, di Depnaker, di pengadilan, bisa kasasi sampai PK, bisa sampai dua tahun. Jadi harus dibuat undang-undang bahwa perkara soal pesangon harus putus dalam tempo satu bulan," jelas Hotman.

Dia menilai kecepatan pengurusan sengketa pesangon jauh lebih lama jika dibandingkan dengan pengurusan permasalahan kepailitan di sektor niaga yang hanya memakan waktu sekitar 2 bulan.

"Coba dibikin begitu [satu bulan] pada perkara pesangon, pasti ada berkeadilan," imbuhnya.

Sejak diundangkan pada 5 Oktober 2020, UU Cipta Kerja menuai protes dari sejumlah elemen masyarakat seperti buruh, pelajar, dan mahasiswa di berbagai kota. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper