Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

4 Hari Baca UU Cipta Kerja, Ini Pesan Hotman Paris tentang Pesangon Buruh

Hotman Paris, pengacara kondang yang punya beragam julukan, dari ‘Raja Pailit’, ‘Celebrity Lawyers’, ‘Pengacara 30 Miliar’, hingga ‘Bling-bling Lawyer berharap pemerintah dapat menolong buruh dengan mempersingkat hukum beracara di pengadilan hubungan industrial.
Postingan terbaru akun instagram @hotmanparisofficial
Postingan terbaru akun instagram @hotmanparisofficial

Bisnis.com, JAKARTA — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyebut persoalan utama buruh di Indonesia adalah prosedur hukum yang demikian panjang saat mereka menuntut hak-haknya, dalam hubungan industrial, di pengadilan.

“Saran kepada Ibu Menaker [Ida Fauziyah] dan DPR yang terhormat. Terlepas dari setuju atau tidak dengan omnibus law, dalam 36 tahun pengalaman saya menjadi pengacara masalah yang dihadapi buruh adalah dalam menuntut pesangon. Prosedur hukumnya sangat panjang,” ungkapnya lewat akun instagramnya, Sabtu (10/10/2020).

Seperti diketahui, pada awal pekan ini, UU Cipta Kerja telah disahkan pada Rapat Paripurna DPR pada Senin (8/10/2020). Namun, pengesahan ini diikuti oleh aksi demonstrasi. Presiden Joko Widodo sendiri, semalam telah menyampaikan klarifikasi mengenai berbagai informasi salah atau berita hoaks mengenai UU Cipta Kerja yang pada akhirnya menimbulkan aksi unjuk rasa penolakan terhadap undang-undang tersebut.

Lebih jauh, Hotman, pengacara yang punya banyak julukan, dari ‘Raja Pailit’, ‘Celebrity Lawyers’, ‘Pengacara 30 Miliar’, hingga ‘Bling-bling Lawyer’ menjelaskan apabila pemberi kerja, pengusaha atau majikan tidak mau membayar pesangon, maka secara prosedur, buruh dapat mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kementerian Ketenagakerjaan.

Nah, persoalannya, Disnaker tidak punya power karena hanya sebatas untuk memberikan saran.  Apabila pemberi kerja atau pelaku usaha tidak menggubrisnya, maka mau tidak mau buruh harus maju ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk mengajukan gugatan.

“Di pengadilan itu, prosesnya sangat panjang bisa sampai PK [peninjauan kembali] ke MA. Bayangkan honor pengacara berapa? Jadi bisa-bisa honor pengacara lebih besar dari uang pesangon yang dituntut. Itu masalah utama yang dihadapi buruh. Dia tidak punya kemampuan untuk beracara di pengadilan,”tegasnya.

Untuk itu, Hotman berharap apabila pemerintah berniat untuk membantu dan menolong buruh, maka sebaiknya hukum beracara di pengadilan hubungan industrial bagi para buruh dapat dipersingkat.

“Jadi ubah hukum acaranya. Persingkat. Itu kalau mau menolong buruh. Salam Hotman Paris,” katanya.

Dalam draf UU Cipta Kerja yang beredar seusai Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10/2020), perselisihan hubungan industrial diatur dalam pasal 157.

Dalam draf UU Cipta Kerja tertulis:

Ketentuan Pasal 61

(1) Perjanjian kerja berakhir apabila:

  1. pekerja/buruh meninggal dunia;
  2. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
  3. selesainya suatu pekerjaan tertentu;
  4. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
  5. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Ketentuan Pasal 151 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 151

(4) Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan maka pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Di antara Pasal 157 dan Pasal 158 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 157A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 157A

(1) Selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengusaha dan pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya.

(2) Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap membayar upah beserta hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.

(3) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya.

Adapun, dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, perselisihan hubungan industrial diatur dalam sejumlah pasal, diantaranya Pasal 61 Ayat 1c, Pasal 117, Pasal 136, Pasal 141, Pasal 149, pasal 151, Pasal 152, Pasal 155, Pasal 160, dan Pasal 162.

Pada 4 hari sebelumnya, dalam akun instagramnya, Hotman mengatakan sehari setelah disahkan DPR, dia langsung mempelajari UU Cipta Kerja Omnibus Law.

“Because this is money. Sebentar lagi klien akan bertanya undang-undang apa yang diubah, dan mereka harus membayar honor untuk bertanya," ujarnya sambil menunjukkan tumpukan tebal berisi UU Cipta Kerja Omnibus Law itu di meja kerjanya.

Hotman menambahkan dia menjadi pengacara terkenal karena jam terbang yang tinggi dan tak sekadar mengandalkan gelar. “Menjadi pengacara terkenal juga harus kerja keras. Saya kerja keras menjadi pengacara internasional selama 36 tahun. 10 tahun menjadi anak buah berbagai pengacara asing, dan bahkan sempat 10 tahun menjadi bos berbagai pengacara asing,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Gajah Kusumo
Editor : Gajah Kusumo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper