Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditentang Banyak Pihak, Jokowi Kukuh Pertahankan UU Ciptaker. Ini Alasannya

Dalam pidatonya, Presiden Jokowi menyebutkan sejumlah alasan mengapa Indonesia membutuhkan UU Cipta Kerja.
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020) - Youtube Setpres
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020) - Youtube Setpres

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo akhirnya buka suara untuk memberi penjelasan kepada publik soal alasan Indonesia membutuhkan UU Cipta Kerja. Presiden tetap kukuh untuk mempertahankan UU Cipta Kerja meski muncul penolakan dari sejumlah pihak.

Presiden menyatakan telah menggelar rapat terbatas secara virtual dengan jajarannya dan para gubernur untuk membahas mengenai Undang-Undang Cipta Kerja.

“Dalam rapat terbatas tersebut, saya tegaskan mengapa membutuhkan UU Cipta Kerja,” kata Jokowi saat menyampaikan keterangan terkait UU Cipta Kerja di Istana Bogor, Jawa Barat pada Jumat (9/10/2020). 

Dalam pidatonya Jokowi menyebutkan sejumlah alasan mengapa Indonesia membutuhkan UU Cipta Kerja.

Pertama, Jokowi menyebutkan setiap tahun ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk pasar kerja, sehingga kebutuhan lapangan kerja baru sangat mendesak.

“Apalagi di tengah pandemi terdapat sekitar 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak Covid-19,” ujarnya.

Jokowi menambahkan bahwa 87 persen dari total penduduk yang bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah dengan 39 persen diantaranya berpendidikan sekolah dasar.

Dengan kondisi tersebut, Jokowi menyatakan perlu didorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya.

“Jadi UU Cipta Kerja bertujuan menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran,” ungkap Jokowi.

Kedua, dengan UU Cipta Kerja, Jokowi berkeyakinan dapat mempermudah masyarakat khsusunya usaha mikro kecil (UMK) untuk membuka usaha baru. 

“Aturan yang tumpang tindih dan rumit dipangkas. Izin usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja, sangat simple,” ujarnya. 

Jokowi menyebutkan berbagai kemudahan yang bisa diperoleh masyarakat antara lain adalah pembentukan PT, karena tidak ada lagi batasan modal minimum.

Pembentukan koperasi juga dipermudah, hanya dengan 9 orang saja koperasi sudah bisa dibentuk. Dengan demikian, dia berharap akan semakin banyak koperasi di tanah air. 

Selain itu, Jokowi menyatakan bahwa UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah atau gratis.

Kemudian, izin kapal penangkap nelayan misalnya hanya ke unit kerja KKP, kalau sebelumnya nelayan harus mengajukan ke KKP, Kemenhub dan instansi-instansi yang lainnya.

“Kalau sekarang [izin kapal penangkap nelayan] cukup di unit KKP saja,” ucap Jokowi.

Alasan yang ketiga ialah Jokowi berkeyakinan bahwa UU Cipta Kerja akan mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi. 

“Ini jelas karena dengan menyederhanakan dan memotong dengan mengintegrasikan secara elektronik maka pungli dapat dihilangkan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper