Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terbaru! Jokowi Kesal dengan Hoaks, Ini Isi Pidato Terkait UU Cipta Kerja

Jokowi mengungkapkan banyak sekali hoaks terkait UU Cipta Kerja. Dia mengundang masyarakat memberikan masukan.
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10) / Youtube Setpres
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10) / Youtube Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi mengungkapkan sudah sangat banyak hoaks yang beredar terkait UU Cipta Kerja.

Hoaks yang beredar di masyarakat memicu aksi anarkis dan keos saat demonstrasi UU Cipta di beberapa provinsi di Indonesia. Jokowi menilai informasi hoaks tersebut harus segera diluruskan.

Dalam  pidatonya, Jokowi menyebutkan sangat banyak informasi yang simpang siur dan ditanggapi berbeda terkait UU Cipta Kerja. Berikut penggalan kutipan pidato Jokowi yang disampaikan pada Jumat (9/10/2020) malam:

Ada informasi hoax yg beredar, ada penghapusan UMP (upah minimum provinsi), UMK (upah minimum kota/kabupaten), UMSP (upah minimum sektoral provinsi). Hal ini tidak benar, karena faktanya UMR tetap ada.

Ada juga  yang menyebutkan  upah dihitung per jam, ini juga tidak benar! Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah  bisa dihitung berdasarkan waktu dan hasil.

Kemudian ada kabar yang menyebutkan semua cuti, baik cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan,, cuti babtis, cuti kematian, cuti melahirkan, dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan,, ini tidak benar! Hak cuti tetap ada dan dijamin..

Kemudian, apakah perusahaan bisa mem-PHK secara sepihak? Ini juga tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.

Kemudian, juga pertanyaan, benarkah, jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya  hilang. Yang benar, jaminan sosial tetap ada!

Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah dihapuskannya Amdal (analisis dampak lingkungan). Itu juga tidak benar! Amdal ada! Bagi industri besar harus ada studi Amdal yang ketat, tetapi kepada UMKM lebih ditekankan kepada pendampingan dan pengawasan.

Ada juga berita mengenai UU Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan, ini juga tidak benar. Karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus (KEK). Sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur di UU Cipta Kerja ini, apalagi perizinan pendidikan di pondok pesantren. Itu sama sekali tidak diatur dalam UU Cipta Kerja, aturan yang selama ini ada, tetap berlaku.

Kemudian diberitakan bahwa keberadaan bank tanah. Bank tanah ini diperlukan, untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi dan konsolidasi lahan serta reforma agraria. Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, kepemilikan lahan. Dan kita selama ini tidak memiliki bank tanah.

Saya tegaskan juga bahwa UU Cipta Kerja tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintahan pusat. Tidak! Tidak ada!

Perizinan dan pengawasannnya tetap dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK (norma, standar, prosedur dan kriteria) yang ditetapkan pemerintah pusat. Ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah dan penetapan NSPK dapat diatur dalam PP (peraturan pemerintah)

Selain itu, kewenangan perizinan untuk non perizinan berusaha tetap ada di Pemda, sehingga tidak ada perubahan. Bahkan kita melakukan  penyederhanaan, melakukan standardisasi jenis dan prosedur perusahaan di daerah dan perizinan perusahaan di daerah diberikan batas waktu, ini yang penting disini. Jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati.

Saya perlu tegaskan pula bahwa UU Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali peraturan pemerintah atau PP dan peraturan presiden atau perpres. Jadi setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan diselesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan. Kita membuka dan mengundang masukan dari masyarakat, dan  masih terbuka masukan  dan usulan dari daerah-daerah.

Pemerintah  berkeyakinan, melalui UU Cipta Kerja ini, maka jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupan dan juga penghidupan bagi keluarga mereka. Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja ini, silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK atau Mahkamah Konstitusi.

Sistem ketataan negara kita memang mengatakan seperti itu, jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak, silakan melakukan uji materi ke MK. Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini. Terima kasih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper