Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Partai Demokrat Tak Bisa Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja, Begini Penjelasan Refly Harun

Refly Harun mengatakan jika Partai Demokrat bersikukuh akan mengajukan judicial review , maka MK bisa langsung menolak semua legal standing yang digunakan.
TUJUH MENGERIKAN UU CILAKA!!!
TUJUH MENGERIKAN UU CILAKA!!!

Bisnis.com, JAKARTA - Partai Demokrat tidak akan bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas penolakannya terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan jika Partai Demokrat bersikukuh akan mengajukan judicial review, maka MK bisa langsung menolak semua legal standing yang digunakan oleh Partai Demokrat.

Pasalnya, kata Refly, Partai Demokrat akan dianggap sebagai law maker atau pembentuk undang-undang tersebut.

"Sayangnya, juga Indonesia tidak menganut fraksi minoritas di dalam DPR bisa mengajukan judicial review terhadap undang-undang yang baru saja disahkan," tuturnya melalui kanal Youtube Refly Harun.

Dia menyarankan, jika Partai Demokrat tetap ingin mengajukan judicial review atas Omnibus Law UU Cipta Kerja, sebaiknya menggunakan civil society yang memiliki visi dan misi sejalan dalam menolak UU Cipta Kerja.

"Jadi, yang terbaik dengan cara mengandalkan civil society, mengandalkan kelompok-kelompok yang tidak setuju dengan undang-undang ini," katanya.

Seperti diketahui, Fraksi Partai Demokrat dan PKS menolah pengesahan RUU Cipta kerja pada rapat paripurna yang berlangsung Senin (5/10/2020).

Adapun fraksi lainnya menyetujui RUU itu disahkan, kecuali PAN menyetujui dengan catatan.

Sejak disahkan menjadi undang-undang, penolakan oleh sejumlah elemen masyarakat, termasuk buruh, berlangsung di berbagai kota hingga hari ini, Kamis (8/10/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper