Bisnis.com, JAKARTA - Partai Demokrat tidak akan bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas penolakannya terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan jika Partai Demokrat bersikukuh akan mengajukan judicial review, maka MK bisa langsung menolak semua legal standing yang digunakan oleh Partai Demokrat.
Pasalnya, kata Refly, Partai Demokrat akan dianggap sebagai law maker atau pembentuk undang-undang tersebut.
"Sayangnya, juga Indonesia tidak menganut fraksi minoritas di dalam DPR bisa mengajukan judicial review terhadap undang-undang yang baru saja disahkan," tuturnya melalui kanal Youtube Refly Harun.
Dia menyarankan, jika Partai Demokrat tetap ingin mengajukan judicial review atas Omnibus Law UU Cipta Kerja, sebaiknya menggunakan civil society yang memiliki visi dan misi sejalan dalam menolak UU Cipta Kerja.
"Jadi, yang terbaik dengan cara mengandalkan civil society, mengandalkan kelompok-kelompok yang tidak setuju dengan undang-undang ini," katanya.
Seperti diketahui, Fraksi Partai Demokrat dan PKS menolah pengesahan RUU Cipta kerja pada rapat paripurna yang berlangsung Senin (5/10/2020).
Adapun fraksi lainnya menyetujui RUU itu disahkan, kecuali PAN menyetujui dengan catatan.
Sejak disahkan menjadi undang-undang, penolakan oleh sejumlah elemen masyarakat, termasuk buruh, berlangsung di berbagai kota hingga hari ini, Kamis (8/10/2020).