Bisnis.com, JAKARTA - Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) Irjen Pol Remigius Sigit Tri Hardjanto menerbitkan surat telegram bernomor 936 tanggal 2 Oktober 2020 untuk 26 anggota Polri bermasalah.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Polisi Dony Charles Go menjelaskan bahwa 26 anggota Polri asal Polda Kalbar tersebut diduga melanggar disiplin, sehingga harus diberikan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat (demosi).
Berdasarkan surat telegram tersebut, anggota Polri yang paling lama harus menjalani demosi adalah selama 27 tahun dan paling singkat selama satu tahun.
Selain itu, terdapat satu orang berpangkat Ipda, sembilan berpangkat Brigpol, tiga berpangkat Bripda, lima berpangkat Briptu, empat berpangkat Bripka, dan empat berpangkat Aipda yang harus menjalani demosi tersebut.
"Mereka harus menjalankan hasil putusan sidang kode etik dan disiplin. Untuk kasusnya beragam," kata Dony, Selasa (6/10/2020).
Dony menilai bahwa mutasi yang dilakukan oleh Kapolda Kalbar terhadap 26 anggotanya dalam rangka menjalani sanksi demosi merupakan hal yang wajar.
Baca Juga
Menurutnya, sanksi tersebut harus dijalani oleh semua anggota bermasalah sesuai putusan sidang kode etik.
Dia juga tidak menegaskan sanksi demosi tersebut bukan disebabkan adanya anggota yang terlibat dalam kasus LGBT.
“Anggota bermasalah cukup banyak dan harus dihukum. Ini hanya mutasi biasa saja," ungkapnya.