Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terima Paket Sabu 1,4 Kg, Terdakwa Divonis Bebas PN Tanjung Pinang

Hakim menyebutkan terdakwa hanya dimanfaatkan oleh orang lain yang hingga saat ini masih buron.
Ilustrasi-Narkoba jenis sabu/Antara-Jojon
Ilustrasi-Narkoba jenis sabu/Antara-Jojon

Bisnis.com, TANJUNG PINANG - Seorang terdakwa yang ditangkap polisi karena menerima paket berisi sabu seberat 1,4 kg divonis bebas di pengadilan.

Terdakwa dinyatakan tidak bersalah karena tidak tahu apa yang dibawanya.

Hakim menyebutkan terdakwa hanya dimanfaatkan oleh orang lain yang hingga saat ini masih buron.

Dalam persidangan juga terbukti bahwa terdakwa tidak memperoleh imbalan apa pun atas apa yang dibawanya.

Itu sebabnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, menjatuhkan vonis bebas terhadap Ardiansyah.

Ardiansyah menjadi terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 1,4 kilogram setelah ditangkap aparat kepolisian setempat pada Februari 2020.

Vonis dibacakan dalam sidang putusan secara daring yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eduart P Sihaloho dibantu Hakim Anggota Bungaran Pakpahan dan Corpioner, Kamis (1/10/2020).

"Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwan jaksa penuntut umum," kata hakim saat membacakan amar putusannya.

Dalam pertimbangannya hakim mengatakan bahwa terdakwa hanya dimanfaatkan oleh Aceng yang berstatus masih buron untuk menerima paket yang di dalamnya ternyata didapati narkoba jenis sabu.

Terdakwa tidak mengetahui dalam paket tersebut adalah sabu. Aceng juga tidak memberitahu isi paket itu dan terdakwa juga tidak menanyakan apa isi dari paket tersebut.

Selain itu, menurut hakim, terdakwa tidak menerima upah atau imbalan dari Aceng.

"Karena tidak terbukti, majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Terdakwa juga dinyatakan bebas dan memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan, serta pemulihan nama baik," sebut hakim.

Sebelumnya, terdakwa dituntut Jaksa Mona Amelia 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider 4 bulan kurungan.

Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Annur Saifuddin, menyatakan menerima, sedangkan jaksa pikir-pikir selama tujuh hari.

Sebelumnya, terdakwa Ardiansyah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Pinang di Perumahan Viola Selindung Baru, Jalan Fatmawati Gang Gabus, Kecamatan Gebek, Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Rabu (12/2/2020).

Penangkapan terdakwa berawal dari Subiyanto, seorang karyawan Lion Parcel Tanjung Pinang yang sedang melakukan pengecekan barang berupa dua paket kotak berisi makanan dengan tujuan Bangka Belitung yang tidak ada identitas pengirim.

Karena curiga, ia lantas menghubungi Satreskoba Polres Tanjung Pinang. Kemudian, polisi langsung melakukan pengecekan, dan ternyata pada salah satu paket terdapat paket besar diduga sabu.

Atas temuan tersebut, polisi melakukan Controlled Delivery of Drugs ke alamat tujuan paket guna menemukan penerima.

Selanjutnya, Lion Parcel melakukan pengiriman paket ke alamat tujuan yang tertera pada paket tersebut dengan dikawal anggota satresnarkoba Polres Tanjung Pinang.

Kemudian, terdakwa dihubungi Aceng untuk meminta tolong mengambil paket miliknya di rumah Hendra (buronan).

Terdakwa langsung pergi ke kediaman Hendra dan saat itu rumah dalam keadaan kosong sedangkan paket yang dimaksud belum sampai.

Aceng meminta terdakwa untuk menunggu sebentar sampai ada kurir Lion Parcel datang mengantar paket dan terdakwa disuruh menerima paket tersebut.

Selanjutnya terdakwa pergi ke Simpang dekat rumah Hendra untuk menunggu kurir Lion Parcel.

Tidak lama kemudian datang beberapa orang anggota yang menyamar sebagai kurir. Setelah menerima paket tersebut terdakwa langsung diamankan.

Dari penangkapan itu diamankan barang bukti sabu 1,4 kilogram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper