Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks-Tim Mawar Jadi Pejabat Kemhan, Dave Laksono: Tidak Masalah

Dua eks-anggota Tim Mawar masing-masing Yulius Selvanus dan Dadang Hendra Yudha diangkat sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan dan Direktur Jenderal Potensi Pertahanan di Kementerian Pertahanan.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan)/Antara-Puspa Perwitasari
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan)/Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan seharusnya sudah tidak ada persoalan dengan pelantikan dua mantan anggota Tim Mawar dan anggota Korps Komando Pasukan Khusus di jajaran Kementerian Pertahanan.

Pernyataan itu disampaikan politisi Partai Golkar tersebut terkait pengangkatan dua eks-anggota Tim Mawar masing-masing Yulius Selvanus dan Dadang Hendra Yudha sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan dan Direktur Jenderal Potensi Pertahanan di Kementerian Pertahanan.

Pengangkatan itu disoroti Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

KontraS mendesak Presiden Jokowi mencabut keputusan pengangkatan dua eks-anggota Tim Mawar tersebut. Alasannya mereka dinilai terindikasi melanggar HAM terkait penculikan sejumlah aktivis pada masa lalu.

“Tidak ada masalah. Kalau ada pelanggaran hak azasi manusia (HAM) maka tentu mereka diadili dan dihukum dan tentunya cacat hukum untuk dilantik,”ujar Dave ketika dihubungi Bisnis, Senin (28/9/2020).

Dia menambahkan bahwa proses pengangkatan seseorang untuk satu jabatan strategis seperti di Kemhan mengalami proses panjang.

Setelah proses panjang itu baru di ujungnya Presiden menadatangani keppres sehingga tidak ada persoalan dengan pengangkatan kedua pejabat tersebut, kata Dave.

Dave tidak menampik kalau ada persaingan di internal Kemhan sehingga isu tersebut muncul ke permukaan. Akan tetapi, dia berharap hal itu tidak terjadi.

“Sebelum sampai ke Presiden prosesnya panjang dan disepakati dulu oleh organisasi di Kemenhan,” katanya.

Senada dengan Dave, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Rizki Aulia Rahman mengatakan bahwa dalam peraturan perundang-undangan, pengangkatan pejabat di kalangan kementerian merupakan hak prerogatif Presiden.

"Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pengangkatan pejabat di kalangan kementerian merupakan hak prerogatif presiden selaku kepala eksekutif," kata Rizki.

Kendati demikian, Komisi I DPR akan selalu memantau dan memonitor semua mitra kerja di kementerian tersebut.

"Kami selaku anggota Komisi I DPR RI akan selalu memonitor sepak terjang Kemhan selaku mitra kerja dan berbagai lingkup kerja di kementerian tersebut," katanya.

Sebelumnya terjadi rotasi pejabat eselon I Kementerian Pertahanan di bawah komando Menteri Pertahanan Letnan Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto yang menuai beragam kritik dan kontroversi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian menyetujui langkah Prabowo mengangkat dua eks-anggota Tim Mawar sebagai pejabat eselon I Kemhan.

Seperti diketahui, Jokowi telah meneken Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 166/TPA Tahun 2020.

Keppres itu berisi pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan tinggi madya di lingkungan Kemhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper