Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali mengingatkan agar perusahaan atau kantor transparan dalam pelaporan kasus Covid-19 kepada Dinas Kesehatan setempat.
Hal itu menjadi salah satu upaya perusahaan dalam meminimalir terjadinya penularan virus di lingkungan kantor.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan perusahaan atau kantor wajib melakukan upaya pengendalian lanjutan.
"
Jika ada karyawan yang positif Covid-19, kantor wajib melakukan tracing untuk menjaring kontak erat. "
Kantor juga diimbau untuk memberikan layanan swab gratis bagi daftar kontak erat [yang berada di kantor], ujar Wiku dalam konferensi pers, Kamis (24/9/2020).
Lebih lanjut, karyawan yang positif Covid-19 harus dirujuk sesuai kebutuhan penanganan. Kantor berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.
Sedangkan karyawan lain dengan hasil tes swab negatif harus dipekerjakan di rumah atau work from home (WFH).
"Jika ditemukan kasus positif dalam jumlah banyak, kantor harus ditutup sementara untuk dilakukan disinfeksi," ujar Wiku.
Selain itu, dia memastikan bahwa pelaku usaha atau perusahaan tidak perlu menanggung pembiayaan perawatan para pekerjanya yang positif Covid-19. Semuanya, ujar Wiku, sudah ditanggung pemerintah.