Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beli BMW Hingga Perawatan Kecantikan, Pinangki Didakwa Pencucian Uang

Dalam dakwaannya jaksa menyebut Pinangki sempat akan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari Djoko Tjandra.
Pinangki Sirna Malasari usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020)./Antara-Galih Pradipta
Pinangki Sirna Malasari usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020)./Antara-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Pinangki Sirna Malasari dijerat dengan dakwaan pencucian uang suap yang diterimanya dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra.

Uang tersebut dibelanjakan oleh Jaksa Pinangki untuk membeli mobil BMW X5, sewa apartemen di Amerika Serikat, hingga perawatan kecantikan di Amerika Serikat.

"Telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan Pinangki, Rabu (23/9/2020).

Pembelanjaan tersebut ditujukan untuk menyembunyikan asal-usul duit haram yang diterima Pinangki dari Djoko Tjandra.

Disebutkan bahwa Pinangki menerima duit sejumlah US$500 ribu dari Andi Irfan Jaya. Duit tersebut kemudian diberikan ke Anita Kolopaking sejumlah US$50 ribu. Padahal Anita seharusnya mendapat 'jatah' sejumlah US$100 ribu. Alhasil Pinangki menguasai sejumlah US$450 ribu.

"Sehingga terdakwa menguasai US$450 ribu atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu supaya mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK nomor 12 tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Joko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku PNS atau penyelenggara negara yaitu sebagai jaksa," kata jaksa.

Dalam dakwaannya jaksa menyebut pada periode 2019 - 2020 Pinangki sempat akan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari Djoko Tjandra dengan cara menukarkan uang US$337.600 money changer atau senilai Rp4,7 miliar.

Pinangki juga meminta suaminya AKBP Napitupulu Yogi Yusuf menukarkan mata uang US$10.000 atau senilai Rp147,1 juta lewat anak buahnya.

"Nilai total keseluruhan penukaran mata uang yang dilakukan terdakwa pada periode 27 November 2019 sampai dengan 7 Juli 2020 adalah sebesar USD 337.600 menjadi mata uang rupiah sebesar Rp 4.753.829.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ucap jaksa.

Kemudian, pada periode November 2019 hingga Juli 2020, uang tersebut dibelanjakaj untuk kepentingan pribadi Pinagki.

Pertama, ucap Jaksa, Pinangki membelanjakan uang sejumlah Rp1.753.836.050 atau Rp1,7 miliar untuk 1 unit BMW X5 dengan plat nomor F 214. Pembayaran dilakukan dengan cara tunai dalam beberapa tahap.

Selanjutnya, Pinangki juga membayarkan sewa apartemen di Amerika Serikat pada Desember 2019 senilai Rp412,7 juta. Pembayaran itu dilakukan dengan cara setor tunai lewat dari rekening BCA milik terdakwa Pinangki.

Dia juga membelanjakan uang haram itu untuk pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat yang bernama dokter Adam R Kohler sebesar Rp419,4 juta.

Selanjutnya, Pinangki juga membelanjakan uang haram itu untuk pembayaran dokter home care atas nama dr Olivia Santoso terkait perawatan kesehatan dan kecantikan serta rapid test sebesar Rp176,8 juta.

Pinangki pun menggunakan uang itu untuk melakukan pembayaran kartu kredit di berbagai bank sejumlah Rp467 juta, Rp185 juta, Rp483,5 juta, Rp950 juta. Pembayaran itu dilakukan pada periode November 2019 hingga Juli 2020.

Pinangki juga tercatat melakukan pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature dari Februari 2020 - Februari 2021 sebesar US$68.900 atau setara Rp940,2 juta.

Terakhir, Pinangki menggunakan uang haram dari Djoko Tjandra untuk membayar sewa apartemen Darmawangsa Essence senilai US$38.400 atau setara Rp525,2 juta.

"Maka jumlah keseluruhan uang yang digunakan oleh terdakwa adalah sebesar USD444.900 atau setara Rp6.219.380.900 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi," ujar jaksa.

Atas perbuatannya itu Pinangki didakwa dan diancam pidana melanggar Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper