Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Pegawai BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu

Hari Setiyono mengatakan bahwa terpidana Arman Laode Hasan ditangkap di Perumahan Aroepala Angin Mamiri Blok E1 Kecamatan Rappocini Kota Makasar Sulawesi Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono./Istimewa
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 Kejaksaan meringkus DPO terpidana Arman Laode Hasan yang melarikan diri selama 10 tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan bahwa terpidana Arman Laode Hasan ditangkap di Perumahan Aroepala Angin Mamiri Blok E1 Kecamatan Rappocini Kota Makasar Sulawesi Selatan.

Hari menjelaskan buronan Arman Laode Hasan itu merupakan salah satu dari enam orang terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan dan Barat cabang Pasangkayu Kabupaten Mamuju Utara Sulawesi Barat yang telah merugikan keuangan negara Rp41 miliar dengan cara membuat kredit modal kerja jasa konstruksi secara fiktif pada tahun 2006-2007.

"Terpidana telah melarikan diri selama 10 tahun dan sudah dimasukan ke DPO Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat di mana sebelum diamankan, Tim Tabur Kejati Sulbar telah melakukan pencarian dan pemantauan selama 2 hari dan setelah berhasil menentukan titik kordinat keberadaan Terpidana kemudian tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terpidana Arman Laode Hasan," tuturnya, Senin (21/9/2020).

Hari mengungkapkan berdasarkan Putusan dari Mahkamah Agung Nomor 132 K/Pid.Sus/2009 ter tanggal 1 Juni 2010, bahwa upaya hukum Kasasi yang diajukan oleh terdakwa Arman Laode Hasan telah ditolak, sehingga hal itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar dengan Nomor : 195/Pid/2008/PT/PT. Mks tanggal 05 Agustus 2008 yang menghukum terdakwa karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan hukuman pidana penjara 6 tahun.

"Yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsideir tiga bulan kurungan penjara," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper