Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menarik! Ini Beda PSBB ala Anies vs Ridwan Kamil

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal memitigasi secara terukur semua dampak sosial dan ekonomi dari PSBB ketat DKI Jakarta.
Gubernur Jawa Barat./Bisnis-Wisnu Wage Pamungkas
Gubernur Jawa Barat./Bisnis-Wisnu Wage Pamungkas

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan pihaknya mendukung penuh keputusan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat yang diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal memitigasi secara terukur semua dampak sosial dan ekonomi dari PSBB ketat DKI Jakarta.

“Bodebek akan melakukan pengetatan di zona merah Covid-19 sekaligus penambahan rasio rumah sakit. Semua dampak sosial ekonomi PSBB DKI di Bodebek akan dimitigasi secara terukur. Intinya semua kompak satu suara dulu DKI,” cuit Kang Emil melalui akun Twitter pribadinya, Senin (14/9/2020) kemarin.

Selain itu, Kang Emil mengatakan, pihaknya bakal tetap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) khusus untuk zona merah yang berada di wilayah Jawa Barat yang meliputi Bogor-Depok-Bekasi (Bodetabek).

"Jadi, Jabar khususnya Bodebek telah sepakat akan mendukung program pengetatan PSBB Jakarta dengan melakukan PSBM, khususnya di zona-zona yang berbatasan dengan Jakarta. Kita sepakati istilahnya adalah PSBM karena (PSBM) ini sudah dikutip juga oleh Pak Presiden (Joko Widodo),” kata Kang Emil.

Dengan demikian, PSBM itu mengamanatkan adanya pembatasan kegiatan maksimal sebesar 25 persen dari kapasitas normal suatu kegiatan di wilayah dengan zona merah atau risiko tinggi.

"Teori saya, semakin jauh atau tidak tergantung kepada Jakarta, [pembatasan sosial] bisa lebih longgar. Teori 25 persen [aktivitas] itu bisa, tapi bukan skala kota. Termasuk pilihan kafe dan restoran take away, itu berlakunya di zona merah yang levelnya mikro," tambahnya.

11 Sektor Usaha

Saat ini, sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.476-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek, PSBB proporsional Bodebek berlaku hingga 29 September mendatang.

Di sisi lain, pendekatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II DKI Jakarta tidak bertumpu pada zonasi wilayah administrasi atau tingkat risiko suatu wilayah melainkan pada tingkat risiko penyebaran dalam suatu kegiatan sektoral.

Dalam PSBB jilid II itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mecoba menekan mobilitas pergerakan warga dengan regulasi kapasitas maksimal suatu kegiatan mencapai 25 persen pada sektor swasta non esensial dan pemerintahan sedangkan 50 persen pada 11 sektor usaha esensial.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang lebih ketat dalam 2 pekan ke depan.

skala
skala

 
Petugas Satpol PP mendata warga yang melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di kawasan Juanda, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 yang berisi sanksi bagi setiap warga, pelaku usaha dan penanggung jawab fasilitas umum (fasum) yang berulang kali melanggar protokol kesehatan COVID-19 berupa sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasum dengan mengenakan rompi selama satu jam atau denda administrasi sebesar Rp250 ribu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

 

Sektor-sektor tersebut adalah kesehatan, bahan pangan dan minuman, energi, teknologi informasi dan komunikasi (TIK), keuangan perbankan dan sistem pembayaran pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri objek vital nasional.

"Selama dua pekan ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50 persen," tegas Anies Baswedan dalam konferensi pers penerapan PSBB di Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Pemprov DKI Jakarta memberikan perhatian khusus pada sektor perkantoran lantaran terjadi peningkatan penularan Covid-19 di kawasan tersebut. Bahkan, kata Anies, fokus PSBB ketat ini adalah klaster perkantoran.

“Pembatasan di area perkantoran pemerintah dan kedisiplinan jam kerja telah berjalan. Tetapi, di swasta harus ada peningkatan kedisiplinan. Maka dari itu, ada kewajiban dari pimpinan untk mengatur kapasitas pegawai,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa perkantoran swasta nonesensial bisa beroperasi dengan pembatasan maksimum 25 persen pegawai di tempat kerja dalam waktu yang bersamaan. 

Sementara itu, kantor pemerintahan dalam dua pekan ke depan diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimum 25 persen sesuai dengan ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan-RB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper