Bisnis.com, JAKARTA— Mahasiswa baru Universitas Indonesia (UI) angkatan 2020 wajib menandatangani pakta integritas di atas materai memunculkan perdebatan. Musababnya, beberapa poin dalam pakta tersebut terbilang kontroversial.
Total ada 13 poin dalam salinan pakta yang diperoleh Bisnis..
Salah satu yang terbilang kontroversial adalah poin 11. Pada poin ini, mahasiswa dilarang mengikuti kegiatan organisasi eksternal, termasuk organisasi politik, yang tak memiliki izin resmi dari kampus.
Poin 9, yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa wajib bertanggung jawab terhadap kesehatan mental bila ada gangguan fisik ataupun mental, juga menjadi perdebatan di kalangan mahasiswa. Pasalnya, di dalam poin tersebut pihak universitas tidak menyebut secara spesifik pada batasan apa kampus bersedia bertanggung jawab terhadap kondisi mahasiswanya.
“Jika saya melakukan pelanggaran terhadap pakta integritas ini, maka saya bersedia menerima sanksi dari universitas, yang setinggi-tingginya yaitu pemberhentian sebagai mahasiswa/i Universitas Indonesia," tulis kalimat penutup dalam pakta yang harus ditandatangani tersebut.
Pihak universitas sejauh ini menilai bahwa pakta tersebut masih dalam kategori wajar. Kendati menuai kritik karena dianggap terlalu mengekang hak politik mahasiswa, mereka mengatakan bahwa aturan tersebut dibuat untuk menjaga nama baik kampus.
Di sisi lain, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI belum menentukan sikap.
“Pakta integritas yang harus ditandatangani oleh mahasiswa UI 2020 memantik serangkaian reaksi. Baik pihak yang setuju maupun tidak setuju, seluruhnya memiliki alasan masing-masing,” tulis BEM UI lewat akun twitternya.
BEM UI mengatakan bakal terlebih dulu melakukan kajian dan diskusi dengan seluruh mahasiswa. Diskusi pertama bakal dilakukan pada Sabtu (12/9/2020) petang.