Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pak Anies, Kasus Corona di Jakarta Tembus 50.000 Nih!

Kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta pada Kamis (10/9/2020) bertambah 1.274 kasus sehingga totalnya menjadi 50.671 kasus.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menghadiri Deklarasi Program komitmen memakai masker bertajuk Ayo Pakai Masker #Priokbermasker Pelabuhan Sehat, Indonesia Maju di Mapolres Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (3/9/2020)./Istimewa
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menghadiri Deklarasi Program komitmen memakai masker bertajuk Ayo Pakai Masker #Priokbermasker Pelabuhan Sehat, Indonesia Maju di Mapolres Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (3/9/2020)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Menjelang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 14 September mendatang, total kasus konfirmasi positif virus Corona (Covid-19) di DKI Jakarta elah menembus angka 50.671 kasus. 

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat pada hari ini, Kamis (10/9/2020) kasus positif Covid-19 di DKI bertambah 1.274 kasus sehingga totalnya menjadi 50.671 kasus.

DKI Jakarta pada hari ini menjadi provinsi dengan penambahan kasus positif Covid-19 tertinggi di Indonesia. Selama sepekan terakhir, rata-rata penambahan kasus positif di DKI Jakarta juga mencapai 1.000 kasus.

Selain itu, DKI Jakarta juga menjadi provinsi dengan penambahan kasus sembuh tertinggi yaitu 1.004 kasus. Dengan demikian total kasus sembuh di provinsi tersebut menjadi 38.228 kasus.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk kembali menerapkan PSBB dan menarik PSBB transisi dengan mempertimbangkan tiga hal.

Ketiga hal itu adalah angka kematian karena Covid-19 yang tinggi, angka keterisian tempat tidur untuk pasien Covid-19, dan tempat tidur ICU untuk pasien Covid-19.

Saat memberi penjelasan, Anies mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa dalam penanganan Covid-19 diutamakan kesehatan, agar ekonomi bisa berjalan. Maka, kata Anies, tidak ada pilihan lain bagi Jakarta untuk menarik rem darurat.

"Presiden tegas, tidak restart ekonomi jika Covid-19 tak tertangani, artinya kita terpaksa PSBB seperti awal pandemi bukan PSBB transisi tapi PSBB awal," kata Anies.

Anies menyampaikan, PSBB awal pandemi ini diberlakukan mulai 14 September 2020 atau Senin pekan depan. Sejumlah tempat usaha dan perkantoran akan dilakukan pembatasan seperti PSBB awal. Begitu juga untuk restoran, sekolahan, dan tempat ibadah.

Adapun, secara nasional pada hari ini kasus positif Covid-19 kembali mencatat rekor tertinggi. Kasus konfirmasi positif Covid-19 per 10 September bertambah 3.861 kasus sehingga totalnya menjadi 207.203 kasus.

Kemudian, kasus sembuh bertambah 2.310 kasus sehingga totalnya menjadi 147.510 kasus, sedangkan kasus meninggal bertambah 120 sehingga totalnya menjadi 8.456 kasus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper