Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ganjil Genap Ditiadakan, Ini Catatan Menko Airlangga ke Anies

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa mayoritas masyarakat yang terpapar Covid-19 karena menggunakan transportasi umum.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan penjelasan mengenai strategi pemulihan ekonomi nasional dan peningkatan pertumbuhan ekonomi di Jakarta, Rabu (5/8/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan penjelasan mengenai strategi pemulihan ekonomi nasional dan peningkatan pertumbuhan ekonomi di Jakarta, Rabu (5/8/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat dan menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Selain itu, kebijakan ganjil - genap untuk kendaraan juga akan ditiadakan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa mayoritas masyarakat yang terpapar Covid-19 karena menggunakan transportasi umum.

Berdasarkan data yang diterimanya, sebanyak 62 persen pasien di Rumah Sakit Kemayoran terkonfirmasi positif saat memakai jasa transportasi umum.

“Tentu kebijakan yang perlu dievaluasi adalah ganjil-genap. Ini yang kami sampaikan ke Gubernur DKI,” kata Airlangga dalam sambutan diskusi virtual, Kamis (10/9/2020).

Terkait keputusan Anies yang kembali menerapkan PSBB, Airlangga menjelaskan bahwa tidak terlalu mempermasalahkan hal tersebut. Menurutnya, kebijakan membatasi jumlah pekerja di kantor sudah berlaku sejak PSBB dilonggarkan.

“Kami sudah menyampaikan bahwa sebagian besar kegiatan perkantoran itu melalui flexible working hours. Sekitar 50 persen bekerja di rumah dan 50 persen bekerja di kantor dan 11 sektor tetap terbuka,” ujarnya.

Sebelumnya, Anies memutuskan untuk melakukan PSBB kembali setelah melihat jumlah kasus yang terpapar Covid-19 terus meningkat. Di sisi lain ketersediaan tempat tidur ruang isolasi dan ICU di rumah sakit semakin menipis.

PSBB kembali berlaku pada 14 September mendatang. Kapasitas transportasi umum juga dibatasi menjadi setengah dari jumlah maksimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper