Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat dan menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Selain itu, kebijakan ganjil - genap untuk kendaraan juga akan ditiadakan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa mayoritas masyarakat yang terpapar Covid-19 karena menggunakan transportasi umum.
Berdasarkan data yang diterimanya, sebanyak 62 persen pasien di Rumah Sakit Kemayoran terkonfirmasi positif saat memakai jasa transportasi umum.
“Tentu kebijakan yang perlu dievaluasi adalah ganjil-genap. Ini yang kami sampaikan ke Gubernur DKI,” kata Airlangga dalam sambutan diskusi virtual, Kamis (10/9/2020).
Terkait keputusan Anies yang kembali menerapkan PSBB, Airlangga menjelaskan bahwa tidak terlalu mempermasalahkan hal tersebut. Menurutnya, kebijakan membatasi jumlah pekerja di kantor sudah berlaku sejak PSBB dilonggarkan.
“Kami sudah menyampaikan bahwa sebagian besar kegiatan perkantoran itu melalui flexible working hours. Sekitar 50 persen bekerja di rumah dan 50 persen bekerja di kantor dan 11 sektor tetap terbuka,” ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Anies memutuskan untuk melakukan PSBB kembali setelah melihat jumlah kasus yang terpapar Covid-19 terus meningkat. Di sisi lain ketersediaan tempat tidur ruang isolasi dan ICU di rumah sakit semakin menipis.
PSBB kembali berlaku pada 14 September mendatang. Kapasitas transportasi umum juga dibatasi menjadi setengah dari jumlah maksimal.