Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir mengizinkan direksi BUMN mengangkat maksimal lima staf ahli di masing-masing perusahaan.
Mengutip Tempo.co, Informasi itu diumumkan melalui surat edaran tertanggal 3 Agustus 2020 dengan nomor SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli bagi Direksi BUMN yang ditandatangani langsung oleh Erick Thohir.
Adapun surat edaran anyar itu ditujukan bagi dewan komisaris BUMN, dewan pengawas BUMN, dan direksi BUMN. Pengangkatan staf ahli bertujuan untuk memberikan masukan dan pertimbangan secara independen serta kompeten atas berbagai permasalahan di perusahaan.
Dalam surat itu diatur pengangkatan staf ahli dilaksanakan oleh direksi dengan jumlah maksimal lima orang. Pengangkatan ini harus disertai pertimbangan terhadap kebutuhan dan kemampuan perusahaan. Selain direksi BUMN, pihak lain dilarang mempekerjakan staf ahli.
Kementerian BUMN mengatur penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium maksimal Rp 50 juta per bulan. Staf ahli pun tidak boleh menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut.
"Staf ahli juga tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai staf serupa di BUMN lain serta direksi/komisaris/dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan pelat merah," demikian dikutip dari surat tersebut.
Baca Juga
Staf ahli juga tidak boleh mendobel jabatan di sekretaris dewan komisaris/dewan pengawas BUMN maupun anak perusahaannya.
Selanjutnya, menurut surat itu, direksi BUMN harus menyampaikan usulan pengangkatan staf ahli secara tertulis kepada Kementerian BUMN untuk memperoleh persetujuan. Penyusunan surat ini mengacu pada empat dasar hukum.
Keempatnya merujuk pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003, dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005. Aturan pengangkatan staf ahli berlaku sejak surat edaran diterbitkan.