Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besok, KPK Panggil Ulang Walikota Bandung Oded

Pemeriksaan Oded dijadwalkan ulang lantaran mangkir alias tidak hadir pada panggilan pemeriksaan Rabu, 2 September 2020.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial./Antara
Wali Kota Bandung, Oded M Danial./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan ulang terhadap Wali Kota Bandung Oded Muhammad Danial, besok, Jumat (4/9/2020).

Pemeriksaan Oded dijadwalkan ulang lantaran mangkir alias tidak hadir pada panggilan pemeriksaan Rabu, 2 September 2020.

Oded dipanggil oleh KPK untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Mantan Anggota DPRD Kota Bandung itu akan dimintai keterangannya di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Yang bersangkutan dijadwalkan untuk kembali dipanggil pada hari Jumat tanggal 4 September 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (3/9/2020).

Ali mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Oded. Surat itu, kata Ali, telah diterima oleh pihak keluarga Oded.

"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan secara patut kepada yang bersangkutan dan telah diterima oleh salah seorang pihak keluarganya," ujarnya.

Selain Oded, ada lima mantan anggota DPRD Kota Bandung yang juga mangkir. Kelimanya yakni, Teddy Setiadi; Isa Subagja; Rieke Suryaningsih; Ani Sumarni; dan Antaria Pulwan Aprianto.

Oleh sebab itu, KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap mereka. Lima mantan anggota DPRD Bandung itu akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Dadang Suganda (DS).

Dadang telah dinyatakan sebagai tersangka pada 21 November 2019 dan telah ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Gedung Merah Putih KPK sejak Selasa (30/6/2020).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Herry Nurhayat serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009 - 2014 Kadar Slamet (KS) dan Tomtom Dabbul Qomar (TDQ). Ketiganya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper