Bisnis.com, JAKARTA - Sidang sengketa hak waris atas harta peninggalan almarhum Eka Tjipta Widjaja, pemilik grup Sinar Mas ditunda. Sedianya sidang digelar pada Rabu (2/9/2020) pagi.
Penggugat hak waris, Freddy Widjaja mengatakan sidang ditunda lantaran pihak tergugat tidak hadir dalam agenda sidang tersebut.
"Sidang sudah selesai. Semua tergugat dan kuasa hukum tidak hadir," kata Freddy kepada Bisnis, Rabu (2/9/2020).
Freddy mengatakan sidang bakal kembali digelar pada 23 September 2020 mendatang.
"Sidang ditunda ke tanggal 23 September," kata Freddy.
Sementara itu, Freddy juga mengungkapkan bahwa Indra Widjaja, Franky Oesman Widjaja, dan Muktar Widjaja mengajukan kasasi atas penetapan dirinya sebagai anak sah dari Eka Tjipta Widjaja.
Baca Juga
Kepada Bisnis, Freddy memberikan Relaas Pemberitahuan Pernyataan Kasasi. Dalam surat itu tertulis Freddy sebagai pihak termohon.
"Penetapan saya sebagai anak sah dikasasi di Mahkamah Agung," kata Freddy.
Freddy menduga para tergugat dalam perkaranya itu sengaja tidak hadir lantaran menunggu putusan kasasi atas penetapan dirinya sebagai anak sah dari Eka Tjipta.
Sebelumnya, anak dari pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja kembali mengajukan gugatan sengketa hak waris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berkas gugatan tersebut terdaftar dengan nomor register 637/Pdt.G/2020/PN JKT.Sel.
Lewat keterangan resmi, kuasa hukum Freddy, Fachmi Bachmid mengungkapkan gugatan atas hak waris ini ditujukan kepada 6 orang pihak termasuk 5 orang saudara tirinya, atas perusahaan Grup Sinar Mas yang nilai asetnya mencapai Rp 737 triliun.
Jumlah aset yang digugat itu tercatat lebih tinggi dibanding gugatan sebelumnya yang sejumlah Rp673 triliun.