Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Freddy Gugat Hak Waris Eka Tjipta Pendiri Sinar Mas, Berapa Biayanya?

Freddy Widjaja menaksir harta waris dari Eka Tjipta Widjaja, pendiri Sinar Mas lebih dari Rp737 triliun. Untuk itu, ia meminta pengadilan merinci harta ayahnya itu. Termasuk yang dikendalikan para saudara tirinya. Sidang perdana dijadwalkan pada 2 September 2020 mendatang.
Eka Tjipta Widjaja./Dok. Sinar Mas
Eka Tjipta Widjaja./Dok. Sinar Mas

Bisnis.com, JAKARTA - Freddy Widjaja kembali menggugat saudara tirinya terkait hak waris dari Eka Tjipta Widjaja, pendiri Sinar Mas Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Agustus 2020 lalu. Sidang perdana dijadwalkan pada 2 September 2020 mendatang.

Gugatan ini merupakan fase kedua. Sebelumnya Freddy menggugat lima saudara tirinya yakni Teguh Ganda Wijaya, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, Franky Oesman Widjaja di Pengadilan Jakarta Selatan. Selanjutnya dalam gugatan kedua ditambah dengan sekretaris mendiang Eka Tjipta, Elly Romsiah.

Dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Freddy Widjaja akhirnya mencabut permohonannya karena merasa dalil yang diajukan perlu diperkuat.

Kala itu Freddy menyebutkan gugatan yang diajukan di Jakarta Selatan tidak ada tanggapan dari saudara tirinya. Dalam gugatan tersebut ia merasa haknya dalam waris konglomerasi Sinar Mas tidak terpenuhi.

Ia hanya mendapatkan bagian senilai Rp1 miliar dari sang ayah, yang juga pendiri Sinar Mas Group, Eka Tjipta Widjaja.

Padahal, menurut data yang ia kumpulkan, mengacu data perusahaan yang terekspos, akumulasi kekayaan Sinar Mas sejauh ini mencapa Rp737.000 miliar lebih. Jumlah ini diperkirakan masih akan membesar seiring beragam lini bisnis yang dijalankan konglomerasi ini.

Lalu untuk gugatan senilai Rp737 triliun lebih itu, berapa biaya sidang yang harus dibayar?

Dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/index.php/detil_perkara, sidang pertama gugatan perdata \bernomor 637/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL ini akan dilaksanakan 2 September 2020 mendatang. Sidang akan digelar pada pukul 09.00 sampai selesai. Lokasi sidang yang digunankan adalah ruang 06.

Freddy Widjaja menunjuk Fahmi H. Bachmid sebagai kuasa hukum. Sedangkan panjar biaya perkara adalah Rp4.939.600. Biaya perkara gugatan Rp737 triliun lebih ini digunakan untuk biaya pendaftaran sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp30.000 dan biaya pemberkasan Rp50.000.

BIAYA TINGKAT PERTAMA GUGATAN FREDDY WIDJAJA DALAM HAK WARIS EKA TJIPTA

NoTanggal TransaksiUraianNominalKeterangan
PemasukanPengeluaranSisa
1Selasa, 11 Agu. 2020Panjar Biaya PerkaraRp. 4.939.600Rp. 4.939.600
2Selasa, 11 Agu. 2020Biaya Pendaftaran/PNBPRp. 30.000Rp. 4.909.600
3Selasa, 11 Agu. 2020Biaya Pemberkasan/ATKRp. 50.000Rp. 4.859.600
TotalRp. 4.939.600Rp. 80.000Rp. 4.859.600

Panjar biaya perkara di PN Jakarta Pusat./Dok. SIPP PN Jakarta Pusat

Dalam permohonnya kepada majelis hakim (petitum), Freddy meminta pengadilan memerintahkan saudara tirinya Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian dan sekretaris mendiang Eka Tjipta yang juga karyawan pertama, Elly Romsiah menjelaskan seluruh peninggalan harta yang dimiliki. Selain itu diminta juga  dilakukan penjelasan harta apa saja yang dihibahkan oleh sang pendiri kepada ahli waris khususnya kepada penggugat.

Ia juga meminta pengadilan memerintahkan saudara tirinya Indra Widjaja dan Elly menjumlahkan seluruh harta Eka Tjipta, termasuk harta yang dihibahkan berdasarkan nilai saat Eka Tjipta meninggal.

Selain itu, Freddy meminta seluruh saudara tirinya melakukan perincian harta peninggalan (bundel waris) dan menyerahkan seluruh harta waris itu untuk dilakukan penyimpanan oleh pengadilan hingga keputusan dikeluarkan.

Dalam tuntutannya ia meminta seluruh wasiat Eka No. 60 tanggal 25 April 2008 yang dibuat Eka Tjipta dihadapan Notaris Edwar Suharjo Wiryomartani batal dan tidak mengikat.

Selain itu, ia meminta harta hibah dari Eka Tjipta yang diberikan keseluruh anak-anaknya dihitung ulang dan dikumpulkan lagi kemudian ditetapkan sebagai harta waris yang belum dibagi.

Emmy Kuswandari, Public Relations Sinar Mas di laman blognya di Qureta, menyebutkan Elly merupakan karyawan pertama yang bergabung dengan Eka Tjipta pada 28 Agustus 1965. Ia menjabat posisi sebagai sekretaris.

Kala itu, perusahaan dijalankan dari ruko sewa, Elly harus bekerja dengan sang bos di meja yang sama. Sehingga saat Eka Tjipta wafat, ia telah bekerja dengan sang konglomerat beserta jatuh bangunnya bisnis selama 54 tahun. 

"Iya benar, [mulanya] hanya satu meja dan dua kursi. Tidak ada yang lain," tulis Emmy mengulang percakapan Elly dengan wartawan mengenang Eka Tjipta di rumah duka RSPAD, pada 2019 lalu. 

 Detail perkara gugatan Freddy Widjaja (Dok. SIPP PN Jakarta Pusat)

Nomor PerkaraPenggugatTergugatStatus Perkara
637/Pdt.G/2020/PN JKT.SELFREDDY WIDJAJA1.TEGUH GANDA WIJAYA alias OEI TJIE GOAN
2.INDRA WIDJAJA alias OEI PHENG LIAN
3.MUKTAR WIDJAJA alias OEI SIONG LIAN
4.DJAFAR WIDJAJA alias OEI PIAK LIAN
5.FRANKY OESMAN WIDJAJA alias OEI JONG NIAN
6.ELLY ROMSIAH
Sidang pertama



ASET YANG DIGUGAT

Dalam gugatan awal di PN Jakarta Pusat --yang kemudian direvisi pada perkara di Jakarta Selatan--, Freddy meminta agar majelis hakim menyatakan secara sah dan berharga bahwa sejumlah perusahaan merupaka harta waris. Nilai 12 perusahaan itu ditaksir Rp672 triliun.

Perusahaan yang disorot Freddy dalam gugatan awal yakni PT Smart (Sinar Mas Agro Resources and Technology) TBK, PT Sinar Mas Multi Artha Tbk., Sinar Mas Land, dan PT Bank Sinar Mas Tbk.

Kemudian, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk.,PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, Asia Food and Properties Limited, China Renewable Energy Investment Limited, PT Golden Energy Mines Tbk., dan Paper Excellence BV Netherlands.

Pabrik kertas Sinar Mas group
Pabrik kertas Sinar Mas group

Aktivitas di pabrik Asia Pulp and Paper (APP)./asiapulppaper.com

Sementara itu, Manajemen Grup Sinar Mas dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu mengatakan bahwa entitas usaha disebut sebagai hak waris oleh Freddy Widjaja tidak memiliki hubungan dengan mendiang Eka Tjipta Widjaja. Pasalnya, pendiri konglomerasi Grup Sinar Mas itu tidak memiliki saham di perusahaan-perusahaan tersebut.

“Dengan demikian, gugatan Freddy Widjaja tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Grup Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalaan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini,” tulis Manajemen Grup Sinar Mas dikutip dari keterangan resmi, Senin (13/7/2020).

Dalam gugatan kedua, Gandi menyebutkan pihaknya tidak dapat berkomentar. ""Maaf ini urusan keluarga. Kami tidak dalam posisi untuk menanggapi," kata Gandi kepada Bisnis. 

Untuk diketahui, Freddy Widjaja yang merupakan anak pertama dari istri ketiga Eka Tjipta Widjaja, Lidia Herawaty Rusli. Eka sendiri memiliki lima istri dengan 28 orang anak.

Dari lima pernikahan ini hanya dua yang tercatat secara resmi, yakni dengan istri pertamanya Triniti Dewi Lasuki serta Mellie Pirieh. Sedangkan yang digugat seluruhnya merupakan anak dari istri pertama.  

Freddy sendiri merupakan anak pertama dari pernikahan Eka dengan Lidia Herawati Rusli. Istri ketiga. Pernikahan keduanya berlangsung secara agama Budha pada Selasa, 3 Oktober 1967. Pernikahan itu memiliki tiga orang anak yaitu Freddy Widjaja, Robbin Widjaja dan Sindy Widjaja. 

Pada Januari 2020, pengadilan mengabulkan permohonan Freddy bahwa dirinya merupakan anak dari Eka Tjipta dengan Lidia Herawati Rusli.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper