Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini Jaksa Bacakan Dakwaan untuk Aktor Dwi Sasono

Kepada petugas, pemeran Adi dalam Sitkom Tetangga Masa Gitu! mengaku telah mengonsumsi ganja sejak lulus dari SMA.
Aktor Dwi Sasono saat dihadirkan penyidik Satnarkoba pada rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/6/2020)./Antara-Galih Pradipta
Aktor Dwi Sasono saat dihadirkan penyidik Satnarkoba pada rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/6/2020)./Antara-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar sidang kasus penggunaan narkoba dengan terdakwa aktor Dwi Sasono.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut akan berlangsung siang ini, Rabu (2/9/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan siap membacakan dakwaan perkara terhadap Dwi Sasono.

"Dakwaan sudah siap, siang ini kita bacakan," kata JPU Donny M Sanny saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu.

Donny memastikan pembacaan dakwaan akan dilaksanakan pada sidang perdana yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang ini.

Sidang  berlangsung secara telekonferensi, terdakwa Dwi Sasono akan mengikuti persidangan dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Sementara Majelis Hakim, pengacara dan JPU dipastikan mengikuti persidangan dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara yakni Suharno, Yosdhi dan Elfian.

Aktor berusia 40 tahun tersebut ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020.

Suami dari penyanyi Widi Mulia tersebut ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa ganja dengan berat kurang lebih 16 gram.

Dari hasil pemeriksaan intensif, kepada petugas, pemeran Adi dalam Sitkom Tetangga Masa Gitu! mengaku telah mengonsumsi ganja sejak lulus dari SMA.

Tetapi ayah tiga anak tersebut tidak aktif mengonsumsi, kadang berhenti dan kadang memakai. Keinginan memakai narkoba kembali muncul saat pandemi Covid-19.

Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman paling singkat lima tahun pidana penjara.

Dwi Sasono menjalani penahanan dan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur sejak Selasa, 9 Juni 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper