Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta membuat perencanaan matang terkait aturan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembelian pulsa dan kuota internet.
Aturan pemberian bantuan pulsa dan kuota internet tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 19/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 8/2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Disebutkan, selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan langkah Kemendikbud membuat juknis tersebut bakal mendukung program pembelajaran jarak jauh (PPJ).
"Seharusnya pemerintah memberikan ruang kepada sekolah untuk dapat memanfaatkan dana BOS untuk membeli gawai sebab masih banyak siswa dan guru di daerah yang tak punya perangkat elektronik. Kemendikbud harus membuat perencanaan matang," katanya, Jumat (28/8/2020).
Selain menggunakan dana BOS, dia menyarankan Kemendikbud untuk menggandeng vendor gawai (handset) agar mau mengalokasikan dana tanggung jawab sosial (corporate social responsibility/CSR) untuk memberikan gawai kepada guru dan siswa yang tak mampu.
Dia menyarankan pembelian pulsa atau kuota data guna mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah juga harus disesuaikan dengan kebutuhan proses pembelajaran.
Jangan sampai pulsa atau kuota yang diberikan kepada siswa atau guru tak mencukupi. Untuk itu, Uchok meminta Kemendikbud dapat segera berdialog dengan operator telekomunikasi untuk mencari solusi terbaik guna mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
"Pemerintah bisa meminta operator untuk memberikan harga spesial atau kuota yang lebih bagi siswa dan guru. Jika pakai harga pulsa normal, tentu biayanya akan mahal sekali," imbuhnya.
Apalagi, lanjutnya, program PPJ menggunakan layanan video dan live streaming sehingga kuota yang dibutuhkan cukup banyak.
Uchok menyarankan kepada Kemendikbud dan seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kabupaten Kota di seluruh Indonesia dapat memilih operator telekomunikasi yang handal dengan kualitas terjamin. Pasalnya, buruknya sinyal akan menghambat proses belajar-mengajar secara daring.
“Jangan sampai karena mempertimbangkan harga yang murah, sinyalnya justru tak stabil dan sering buffering," imbuhnya.