Bisnis.com, JAKARTA - Anak dari pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja, membeberkan alasannya mengajukan gugatan sengketa hak waris senilai Rp737 triliun, karena hak warisnya hanya senilai Rp1 miliar.
Freddy, lewat pengacaranya Fachmi Bachmid mengungkapkan gugatan diajukan lantaran wasiat dari Eka Tjipta dilaksanakan tanpa adanya perincian atas harta peninggalan.
Fachmi mengatakan dalam wasiat disebutkan Freddy Widjaja mendapatkan uang sebesar Rp1 miliar. Selain Freddy sejumlah anak Eka Tjipta ada yang mendapatkan Rp1 miliar dan Rp2 miliar. Total harta yang diwariskan Eka Tjipta kepada 34 penerima wasiat (selain pihak tergugat) berjumlah Rp76 miliar.
"Sang pendiri Sinar Mas Bapak Eka Tjipta Widjaja meninggal dunia tanggal 26 Januari 2019, dan membuat wasiat tertanggal 25 April 2008, dalam wasiat disebutkan Freddy Widjaja mendapatkan uang sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar) dan juga beberapa anak-anak Eka Tjipta Widjaja ada yang mendapatkan Rp2 miliar dan ada yang Rp1 miliar dan totalnya hanya Rp76 miliar untuk 34 orang penerima wasiat, dan bilamana ada sisa uang maka diserahkan ke Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja dan Franky Osman Widjaja," kata Fachmi lewat keterangan resminya Rabu (12/8/2020).
Selain itu, lanjut Fachmi, wasiat juga menyebabkan tertutupnya hak penggugat Freddy Widjaja sebagai ahli waris yang dilindungi Undang-Undang, yakni Pasal 913 KUH Perdata.
Freddy, kata Fachmi, juga mempersoalkan tidak adanya perincian dan penjumlahan atas harta peninggalan Eka Tjipta Widjaja.
"Penggugat juga menguraikan adanya perusahaan-perusahaan Sinar Mas Group yang total asetnya mencapai Rp737 triliun, namun wasiat terhadap ahli waris hanya Rp76 miliar dan sisa hanya kepada tergugat," katanya.
Selain itu, dalam gugatannya, Freddy Widjaja selaku Penggugat juga mengajukan permohonan provisi atau putusan terlebih dahulu. Dia pun merinci permohonan provisi tersebut.
Pertama, memerintahkan tergugat II dan tergugat VI selaku pelaksana Wasiat Nomor : 60 Tanggal 25 April 2008 untuk melakukan perincian harta peninggalan (budel warisan) Eka Tjipta Widjaja alias NG Tjhong alias Oei Ek Tjhong (almarhum) termasuk pula harta-harta yang telah dihibahkan semasa Eka Tjipta Widjaja (almarhum) masih hidup dan menyerahkan hasil perinciannya kepada ahli waris khususnya kepada Penggugat di hadapan Pengadilan.
Kedua, memerintahkan Tergugat II dan Tergugat VI menghitung dan menjumlahkan semua harta yang ada milik Eka Tjipta Widjaja alias Ng Tjhong alias Oei Ek Tjhong (almarhum) kemudian ditambahkan jumlah barang-barang yang telah dihibahkan semasa almarhum masih hidup, selanjutnya dinilai menurut keadaan pada waktu penghibahan itu dilakukan dan menurut harga pada waktu meninggalnya untuk diserahkan hasil perinciannya kepada ahli waris khususnya kepada Penggugat di hadapan Pengadilan.
Ketiga, memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V melakukan perincian atas harta peninggalan (budel warisan) Eka Tjipta Widjaja alias Ng Tjhong alias Oei Ek Tjhong (almarhum) dan menyerahkan semua harta peninggalan (budel warisan) baik berupa uang maupun benda bergerak atau benda yang tidak bergerak untuk ditaruh dalam penyimpanan pengadilan.
Selain itu, dalam gugatan ini Freddy meminta kepada Majelis Hakim agar memutus untuk mengabulkan gugatan untuk 10 permohonan gugatan sebagai berikut: :
1) Menyatakan menurut hukum Wasiat Eka Tjipta Widjaja alias Ng Tjhong alias Oei Ek Tjhong (almarhum) Nomor : 60 Tanggal 25 April yang dibuat dihadapan Winanto Wiryomartani, SH., M.Hum. Notaris Di Jakarta bertentangan dengan hukum atau bertentangan dengan Pasal 913 KUH Perdata dan Pasal 920 KUH Perdata haruslah batal demi hukum atau dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2) Menyatakan menurut hukum semua segala surat wasiat dan surat lain yang mempunyai kekuatan wasiat satu dan lainnya yang dibuat oleh Eka Tjipta Widjaja alias Ng Tjhong alias Oei Ek Tjhong (almarhum) sebelum adanya surat wasiat Nomor : 60 tanggal 25 April 2008 harus pula dinyatakan batal dan tidak mengikat.
3) Menyatakan menurut hukum harta peninggalan (budel warisan) Eka Tjipta Widjaja alias Ng Tjhong alias Oei Ek Tjhong (almarhum) baik berupa uang maupun berupa benda bergerak atau benda yang tidak bergerak adalah harta peninggalan atau warisan yang belum terbagi;
4) Menyatakan semua pemberian-pemberian atau hibah-hibah Eka Tjipta Widjaja alias Ng Tjhong alias Oei Ek Tjhong (almarhum) (almarhum) kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V termasuk pula kepada pihak ketiga adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
5) Menyatakan semua pemberian-pemberian atau hibah-hibah EKA TJIPTA WIDJAJA alias NG TJHONG alias OEI EK TJHONG (almarhum) semasa hidupnya kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V termasuk pula kepada pihak ketiga merupakan harta warisan/budel warisan yang belum terbagi;
6) Menyatakan semua perbuatan hukum baik mengalihkan, menjaminkan, memindahtangankan dan menjual kepada Pihak Ketiga yang didasarkan atas semua pemberian-pemberian atau hibah-hibah Eka Tjipta Widjaja alias Ng Tjhong alias Oei Ek Tjhong (almarhum) semasa hidupnya kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
7) Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membagi sisa uang atau harta peninggalan (budel warisan) Eka Tjipta Widjaja alias Ng Tjhong alias Oei Ek Tjhong (almarhum) kepada ahli waris yang berhak khususnya kepada Penggugat sesuai dengan hukum yang berlaku;
8) Menyatakan secara hukum sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas sisa uang/harta peninggalan (budel warisan benda yang bergerak maupun yang tidak bergerak) Eka Tjipta Widjaja alias Ng Tjhong alias Oei Ek Tjhong (almarhum) baik yang berada pada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V maupun yang dikuasai pihak ketiga serta yang akan ditemukan dikemudian hari;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) setiap hari atas keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
9) Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
10) Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.