Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iduladha, Istana Imbau Ikut Tes Kesehatan Sebelum Mudik

Masyarakat diminta untuk menjalankan panduan pelaksanaan protokol kesehatan sebelum mudik, saat salat Iduladha, dan pemotongan hewan kurban.
Penumpang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan tertib menerapkan jaga jarak./Antara
Penumpang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan tertib menerapkan jaga jarak./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Istana mengimbau masyarakat melaksanakan tes kesehatan sebelum pulang ke kampung halaman pada periode Iduladha. Hal ini guna menekan penyebaran Virus Corona yang masih jumlahnya masih terus meningkat di Indonesia.

"Jangan memaksakan untuk mudik, jika kondisi badan dalam keadaan yang kurang sehat. Warga juga harus menjamin ketersediaan masker, sarung tangan, dan hand sanitizer selama perjalanan," kata Jubir Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat (31/7/2020).

Sementara itu, terkait proses ibadah, baik salat maupun penyembelihan hewan kurban, masyarakat diminta untuk menjalankan panduan pelaksanaan. Seperti diketahui, Kementerian Agama, MUI, hingga pemerintah daerah masing-masing telah menyiapkan hal tersebut.

Aturan-aturan itu bersifat saling melengkapi guna memastikan keamanan masyarakat dalam beribadah serta tertib dalam menjalankan protokol kesehatan selama beribadah.

Adapun Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang penyelenggaran salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban 1441 Hijriah/2020 menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau, dalam merayakan Iduladha masyarakat agar tetap melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan. Pasalnya saat ini Indonesia masih menghadapi wabah Covid-19 dan setiap hari masih banyak konfirmasi positif, meskipun situasi sudah sedikit membaik dari Idulfitri, tetapi protokol kesehatan tetap harus ditaati dengan sebaik-baiknya.

“Pada prinsipnya, salat sudah dapat dilakukan di lapangan atau masjid, kecuali di daerah tertentu yang tidak diperbolehkan oleh pemerintah daerah atau satuan tugas penanganan Covid-19 setempat karena alasan tidak aman Covid-19,” kata Fachrul.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper