Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung: Tim Pemburu Koruptor Butuh Payung Hukum Inpres

Inpres diperlukan agar tim pemburu koruptor bisa bergerak leluasa memburu koruptor di luar negeri.
Tim pemburu koruptor butuh payung hukum berupa Inpres/Ilustrasi
Tim pemburu koruptor butuh payung hukum berupa Inpres/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa Tim Pemburu Koruptor butuh payung hukum berupa Instruksi Presiden atau Inpres untuk bergerak menangkap buronan Indonesia di luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan seluruh Kementerian dan Lembaga yang ada di bawah Kemenko Polhukam sudah sepakat membentuk Tim Pemburu Koruptor untuk menangkap semua buronan kelas kakap asal Indonesia yang bersembunyi di luar negeri.

Kesepakatan dicapai setelah digelar rapat bersama beberapa hari lalu di Kantor Menko Polhukam.

"Berdasarkan hasil rapat di Kemenko Polhukam itu, semua Lembaga Kementerian sepakat bentuk Tim Pemburu Koruptor," tutur Hari kepada Bisnis, Kamis (23/7/2020).

Menurut Hari dalam payung hukum berupa Inpres tersebut juga akan disebutkan bahwa yang membentuk tim tersebut adalah Menko Polhukam Mahfud MD dan semua lembaga/kementerian terlibat di dalam perburuan buronan.

"Jadi nanti di dalam Inpres yang menjadi payung hukum itu, diberikan kewenangan kepada siapa untuk bentuk tim-nya yaitu Menko Polhukam," kata Hari.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menilai pembentukan kembali tim pemburu koruptor tidak akan tumpang tindih dengan kinerja lembaga antirasuah. Jika tim tersebut terbentuk, lanjutnya, pasti akan ada pembagian pekerjaan dengan KPK.

"Kalau dilihat dari tumpang tindihnya apakah penyidikan yg dilakukan kejaksaan tumpang tindih dengan KPK? Enggak kan, pasti ada pembagian pekerjaan enggak akan tumpang tindih," kata Alex, Kamis (16/7/2020).

Dia mengatakan KPK bakal berkoordinasi jika tim pembentuk koruptor ini kembali diaktifkan kembali oleh pemerintah. Pihaknya juga bakal melakukan supervisi seperti yang dilakukan oleh KPK dengan aparat penegak hukum lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper