Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Rapid Test Covid-19 di RS Unud hanya Rp105.000

Tarif rapid test Covid-19 di RS (Rumah Sakit) Universitas Udayana Bali hanya Rp105.000 atau lebih muraj 30 persen dari patokan harga yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebesar Rp150.000.
Rumah Sakit PTN Universitas Udayana di Jimbaran, Badung, Bali./ANTARA-Humas Universitas Udayanan
Rumah Sakit PTN Universitas Udayana di Jimbaran, Badung, Bali./ANTARA-Humas Universitas Udayanan

Bisnis.com, BADUNG - Tarif rapid test Covid-19 di RS (Rumah Sakit) Universitas Udayana Bali hanya Rp105.000 atau lebih muraj 30 persen dari patokan harga yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebesar Rp150.000.

Direktur RS Unud dr Dewa Putu Gede Purwa Samatra mengatakan tarif Rp105.000 tersebut berlaku untuk seluruh pasien yang datang ke rumah sakit itu.

"Jadi dari dulu, dari awal Covid-19 kita sudah tetapkan tarifnya Rp105.000. Tarif itu ditetapkan untuk semua pasien yang tes ke RS PTN Unud," katanya Senin (20/7/2020) seperti dilaporkan Antara.

Ia mengatakan setiap akhir bulan akan dilakukan pengecekan secara berkala jumlah pasien yang melakukan tes cepat Covid-19.

Hingga saat ini, per hari RS PTN Unud menerima 80 sampai 100 pasien yang mau tes cepat.

Pasien yang melakukan tes cepat Covid-19 itu terdiri atas pasien umum, pasien ASN, maupun mahasiswa aktif yang berada di dalam maupun di luar lingkungan Universitas Udayana.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya mengatakan biaya pemeriksaan tes cepat Covid-19 diseragamkan, yaitu Rp150.000 sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan.

Ia menegaskan akan menertibkan fasilitas kesehatan di Bali yang melanggar ketentuan dengan menetapkan tarif tes cepat di atas Rp150.000.

Jika ditemukan ada fasilitas kesehatan yang melanggar, kata dia, tidak diperbolehkan membuka layanan tes cepat lagi.

Hingga saat ini, fasilitas kesehatan, utamanya rumah sakit rujukan sudah menetapkan tarif layanan tes cepat Covid-19 secara seragam yaitu Rp150.000.

Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan batasan tarif tes cepat Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 dan telah ditetapkan pada 6 Juli 2020.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Sutarno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper