Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv
Uji materi terhadap UU KPK terus digelar oleh Mahkamah Konstitusi. Sejumlah saksi sudah didengar keterangannya di depan persidangan.
Lihat Foto
Premium

Gugatan UU KPK : Tak Hadirkan Ahli, DPR & Pemerintah ‘Tertinggal’ 0-11 dari Pemohon

Ketika para pemohon mengajukan ahli untuk memperkuat argumentasi, kesempatan serupa tidak dimanfaatkan oleh pemerintah dan DPR.
Samdysara Saragih
Samdysara Saragih - Bisnis.com
15 Juli 2020 | 14:40 WIB

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dan DPR tampaknya cukup percaya diri menghadapi para pemohon uji materiil maupun formil UU KPK hasil revisi di Mahkamah Konstitusi.

Ketika para pemohon mengajukan ahli untuk memperkuat argumentasi, kesempatan serupa tidak dimanfaatkan oleh pemerintah dan DPR. Hingga sidang Selasa (14/7/2020), sebanyak 11 pakar yang didatangkan para penggugat telah memberikan keterangan, sedangkan pemerintah dan DPR belum menghadirkan satu orang pun.

Mengingat para ahli dihadirkan oleh para pemohon, keterangan mereka juga sebangun dengan dalil para penggugat. Isu kontroversial dalam UU KPK hasil revisi seperti eksistensi Dewan Pengawas, independensi lembaga, penghentian penyidikan, hingga tata cara pembentukan beleid itu ‘dikuliti’ sesuai dengan keahlian mereka.

banner premium

Silakan masuk/daftar untuk melanjutkan membaca Konten Premium

Dan nikmati GRATIS AKSES 3 artikel konten Premium!

Masuk / Daftar
Berbagai metode pembayaran yang dapat Anda pilih:
  • visa
  • mastercard
  • amex
  • JCB
  • QRIS
  • gopay
  • bank transfer
  • ovo
  • dana
Berlangganan Sekarang
back to top To top