Gugatan UU KPK : Tak Hadirkan Ahli, DPR & Pemerintah ‘Tertinggal’ 0-11 dari Pemohon

Ketika para pemohon mengajukan ahli untuk memperkuat argumentasi, kesempatan serupa tidak dimanfaatkan oleh pemerintah dan DPR.

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dan DPR tampaknya cukup percaya diri menghadapi para pemohon uji materiil maupun formil UU KPK hasil revisi di Mahkamah Konstitusi.

Ketika para pemohon mengajukan ahli untuk memperkuat argumentasi, kesempatan serupa tidak dimanfaatkan oleh pemerintah dan DPR. Hingga sidang Selasa (14/7/2020), sebanyak 11 pakar yang didatangkan para penggugat telah memberikan keterangan, sedangkan pemerintah dan DPR belum menghadirkan satu orang pun.

Konten Premium Terbaru