Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dan DPR tampaknya cukup percaya diri menghadapi para pemohon uji materiil maupun formil UU KPK hasil revisi di Mahkamah Konstitusi.
Ketika para pemohon mengajukan ahli untuk memperkuat argumentasi, kesempatan serupa tidak dimanfaatkan oleh pemerintah dan DPR. Hingga sidang Selasa (14/7/2020), sebanyak 11 pakar yang didatangkan para penggugat telah memberikan keterangan, sedangkan pemerintah dan DPR belum menghadirkan satu orang pun.
Mengingat para ahli dihadirkan oleh para pemohon, keterangan mereka juga sebangun dengan dalil para penggugat. Isu kontroversial dalam UU KPK hasil revisi seperti eksistensi Dewan Pengawas, independensi lembaga, penghentian penyidikan, hingga tata cara pembentukan beleid itu ‘dikuliti’ sesuai dengan keahlian mereka.
Pemerintah dan DPR hanya memanfaatkan sidang 19 November 2019 dan 3 Februari 2020 untuk membantah dalil-dalil para pemohon. Setelah itu, lima sidang berikutnya menjadi kesempatan para ahli untuk menguatkan argumentasi para pemohon.
Dari tujuh perkara gugatan UU No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), memang tidak semua menghadirkan ahli. Hanya tiga perkara yang mendatangkan ahli dalam sidang.
Mulai Kamis (6/8/2020) bulan depan, giliran saksi yang dihadirkan ke hadapan para hakim konstitusi. Selanjutnya, MK mengagendakan pemanggilan KPK sebagai pihak terkait. Seperti halnya pemohon dan pemerintah/DPR, pihak terkait pun dapat mengajukan saksi atau ahli.