Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Percepat Pencairan Anggaran, Kemenkes Pangkas Proses Verifikasi Tenaga Kesehatan

Kementerian Keuangan sudah menyalurkan Rp1,3 triliun ke 542 daerah per 7 Juli 2020 yang disesuaikan dengan besaran perkiraan jumlah tenaga kesehatan per daerah.
Petugas kesehatan memeriksa alat kesehatan di ruang IGD Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran itu siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool
Petugas kesehatan memeriksa alat kesehatan di ruang IGD Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran itu siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Keuangan memangkas proses verifikasi terhadap tenaga kesehatan dari yang sebelumnya ke pusat, menjadi ke daerah sehingga penyerapan anggaran bisa lebih cepat.

Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes Trisa Wahjuni Putri mengatakan sebelumnya verifikasi dilakukan berjenjang, dari institusi kesehatan daerah ke Dinas Kesehatan Daerah, kemudian ke provinsi, kemudian ke Kementerian Kesehatan baru dilakukan verifikasi dan direkomendasikan ke Kementerian Keuangan pusat.

Sementara itu, saat ini Tim Verifikasi sudah ada di tingkatan masing-masing kabupaten/kota, Provinsi, dan Pusat.

“Ini diharapkan bisa mempercepat proses dan prosedur pencairan insentif dan santunan. Mekanisme pencairannya sudah sedikit banyak mengalami potong rantai prosedur supaya bisa lebih cepat. Jadi fasilitas layanan kesehatan bisa melakukan verifikasi nakes yang menerima insentif langsung ke daerah dinkes daerah,” ujarnya.

Trisa menyebutkan, besaran insentif yang diterma tenaga kesehatan untuk dokter spesialis Rp15 juta per orang per bulan, untuk dokter umum dan gigi Rp10 juta, untuk bidan dan perawat Rp5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta.

Untuk insentif tenaga kesehatan yang dikelola Kementerian Kesehatan, Trisa mengungkapkan anggaran total sejumlah Rp101,9 triliun untuk insentif dan Rp60 miliar untuk santunan kematian untuk total tenaga kesehatan sebanyak 166.029 orang.

Adapun, untuk realisasinya sampai saat ini untuk insentif sudah mencapai Rp278 miliar dan Rp9,6 miliar untuk santunan kematian kepada 32 orang.

Kemudian, untuk realisasi anggaran insentif tenaga kesehatan di daerah menggunakan aturan lama, per 30 Juni 2020 Kementerian Keuangan telah menyalurkan Rp58,3 miliar untuk 15.435 tenaga kesehatan di daerah.

Sementara itu, dengan adanya aturan baru, per 7 Juli 2020 Kementerian Keuangan sudah menyalurkan Rp1,3 triliun ke 542 daerah yang disesuaikan dengan besaran perkiraan jumlah tenaga kesehatan per daerah.

“Setelah disalurkan teman-teman di daerah bisa verifikasi langsung ke tim verifikasi daerah jadi langsung minta pencairan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper