Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk memproses dugaan tindak pidana pencucian uang Setya Novanto.
Hal itu disampaikan dalam berkas praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan.
"Memerintahkan termohon I (KPK) dan termohon II (Bareskrim) untuk melakukan pemeriksaan, penyitaan dan penahanan tersangka Setya Novanto, serta melakukan pelimpahan berkas perkara aquo kepada Jaksa Penuntut Umum pada KPK dan/atau pada Kejaksaan Agung," seperti dikutip dari berkas praperadilan yang telah dibacakan di PN Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).
MAKI juga meminta hakim memerintahkan kedua lembaga itu untuk memproses Setya Novanto hingga penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Menurut MAKI, KPK pernah menyatakan membuka kemungkinan untuk menjerat Setya Novanto dengan pasal pencucian uang. Namun, dua tahun setelah Novanto divonis, KPK tak melakukan tindakan untuk mengungkap dugaan TPPU yang terjadi di kasus e-KTP.
"Sehingga haruslah dinyatakan telah terjadi penghentian penyidikan terhadap perkara TPPU terkait korupsi e-KTP tersebut," ujar MAKI.
Baca Juga
MAKI menyatakan Bareskrim juga telah menerbitkan surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyidikan yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim saat itu Brigadir Jenderal Rudy Heryanto Nugroho.
Menurut MAKI, Bareskrim sudah menyampaikan secara resmi penerbitan Sprindik itu kepada KPK.
Menurut MAKI, meski telah memulai penyelidikan dan penyidikan, Bareskrim tidak juga menetapkan tersangka. Sehingga, MAKI menganggap Bareskrim telah menghentikan penyidikan dengan terlapor Setya Novanto.
Dalam gugatan praperadilannya, MAKI meminta hakim menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan KPK dan Bareskrim tidak sah dan melanjutkan proses hukum tersebut.
"Menyatakan secara hukum Termohon I dan Termohon II telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materil dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum terhadap tersangka Setya Novanto."