Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko membantah direksi dan komisaris Asuransi Jiwasraya meminta PricewaterhouseCoopers (PwC) untuk merekayasa hasil laporan keuangan pada 2018.
Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan kasus Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Rabu (1/7/2020).
“Saya tidak tahu,” katanya, saat menjawab pertanyaan Tim Kuasa Hukum Heru Hidayat, Aldres Napitupulu, saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Aldres mengatakan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), M. Jusuf Wibisana, selaku auditor PwC, menyatakan ada permintaan tersebut dari direksi dan komisaris.
Dia mengatakan direksi dan komisaris meminta agar laporan keuangan Asuransi Jiwasraya pada 2018 mencatatkan kerugian. Namun, ucapnya, Jusuf menolak lantaran permintaan tersebut melanggar standar audit PwC.
“Pak Jusuf, dalam BAP-nya bilang, ada permintaan dari Direksi dan Komisari AJS dibuat rugi tapi PwC gak mau karena itu melanggar standar audit mereka,” kata Aldres.
Aldres juga mempertanyakan alasan penggantian PwC sebagai kantor akuntan publik untuk melakukan audit laporan keuangan 2018 Asuransi Jiwasraya.
“Karena Pak Jusuf tidak bisa memenuhi TOR (term of reference). Kewenangan menentukan Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah pemegang saham,” jawab Hexana saat ditanya Aldres.
Lebih lanjut, Aldres pun menanyakan tentang hasil audit laporan keuangan Asuransi Jiwasraya 2017 yang mendapatkan opini tidak wajar atau adverse opinion.
Dia meminta konfirmasi kepada Hexana bahwa opini tersebut muncul karena rasio pencapaian solvabilitas atau risk based capital (RBC), tetapi bukan akibat investasi.
“Iya, karena perhitungan cadangan. [terkait RBC-nya?] Iya. Tidak ada karena investasi,” jawab Hexana.
Selain Hexana, sejumlah mantan petinggi Asuransi Jiwasraya lain rencananya dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan dalam persidangan kasus tersebut.
Para petinggi itu antara lain mantan Komisaris Utama Djonny Wiguna, Kepala Divisi Investasi Faisal Satria Gumay, dan eks Bagian Pengembangan Dana Jiwasraya Lusiana.
Dua nama terakhir masih belum sempat dihadirkan dalam persidangan karena sidang diskors dan ditunda akibat Hendrisman Rahim, salah satu terdakwa, dilaporkan reaktif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test.