Bisnis.com, JAKARTA - Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) harus ditunda lantaran terdakwa mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim diduga reaktif Covid-19 berdasarkan rapid test.
"Benar, tadi langsung setelah sidang ditunda, Bapak Ketua Pengadilan Negeri langsung turun dan bertanya, kemudian betul itu hasil rapid test," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono dikonfirmasi, Rabu (1/7/2020).
Bambang mengatakan Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta agar Hendrisman Rahim, langsung melakukan tes swab. Sementara itu, tempat persidangan langsung disemprot desinfektan.
"Kita akan melaksanakan (rapid test kepada hakim) karena ada gejala seperti itu. Kemarin juga sudah, nanti ada lagi," ujarnya.
Persidangan Jiwasraya dilaksanakan di dua ruang sidang terpisah. Dia mengatakan Hendrisman akan dibantarkan bilamana hasil tes swab positif. Namun, kata dia, apabila hasilnya negatif, persidangan akan digelar sesuai jadwal.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Hendrisman, Maqdir Ismail mengonfirmasi bahwa hasil rapid test dari Hendrisman reaktif. Hendrisman pun langsung dibawa keluar dari ruangan sidang, kabarnya dia langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani tes swab.
Baca Juga
"Betul, sidang dihentikan sementara, dihentikan sampai Senin [6/7/2020] karena dicurigai bahwa Pak Hendrisman termasuk reaktif," ujar Maqdir pada Rabu (1/7/2020).