Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Seleksi Hakim Agung Disebut Kurang Relevan, Ini Alasannya

Calon hakim agung haru mampu memeriksa perkara dari sisi penerapan hukum dan cara mengadili, bukan mengenai fakta hukum dalam suatu perkara.
Sejumlah hakim agung dan hakim ad hoc mengikuti Sidang Pleno Laporan Tahunan 2016 yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali di Gedung MA, Jakarta, Kamis (9/2)./Antara
Sejumlah hakim agung dan hakim ad hoc mengikuti Sidang Pleno Laporan Tahunan 2016 yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali di Gedung MA, Jakarta, Kamis (9/2)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penggalian kapasitas calon hakim agung saat seleksi seperti menguraikan pasal-pasal tertentu yang sifatnya hafalan dinilai tidak relevan.

Hal itu ditegaskan  menyebut Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Muhammad Rizaldi dalam sidang pengujian UU Mahkamah Agung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (29/6/2020).

"Ini memang dalam pandangan kami penting, tapi kemampuan menghafal pasal ini tidak menjamin yang bersangkutan memiliki kapasitas untuk menerapkan bunyi pasal tertentu secara adil dan berkepastian hukum," tegasnya.

Menurut Rizaldi, salah satu kualitas utama yang dicari dari calon hakim agung adalah kemampuan untuk memeriksa perkara dari sisi penerapan hukum dan cara mengadili, bukan lagi mengenai fakta hukum dalam suatu perkara.

Calon hakim agung, kata dia, harus memahami perbedaan antara peran hakim dalam pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding dengan peran hakim pada tingkat kasasi atau judex juris.

Terkait kompetensi, Mappi menilai hakim agung merupakan posisi yang sangat penting dan tertinggi dalam kekuasaan kehakiman sehingga harus diisi individu yang memiliki pemahaman matang terhadap tugas hakim dalam menciptakan hukum yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

Selain aspek kompetensi, calon hakim agung disebutnya juga harus memiliki rekam jejak yang bersih, terkait upaya untuk menunjukkan calon hakim merupakan individu yang berintegritas.

Adapun pemohon perseorangan bernama Aristides Verissimo de Sousa Mota mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Republik Indonesia No. 3/2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No.14/1985 tentang Mahkamah Agung karena keberatan masa jabatan hakim agung tidak diperiodisasi.

Dia ingin masa jabatan hakim agung dibatasi lima tahun dan dapat dipilih kembali pada periode kedua, sehingga masa jabatan hakim agung maksimal 10 tahun, seperti presiden dan wakil presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper