Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Solusi PPDB Adu Tua, dari Tambah Kuota Zonasi hingga Tambah Siswa Per Kelas

Heboh soal PPDB DKI Jakarta yang menerapkan kriteria adu mendorong kalangan guru untuk memberikan jalan keluar yang semestinya dapat dijadikan bahan pertimbangan.
Sejumlah orang tua murid terdampak PPDB DKI Jakarta yang memberlakukan syarat usia berunjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (23/6/2020)./Antara/Aprilio Akbar
Sejumlah orang tua murid terdampak PPDB DKI Jakarta yang memberlakukan syarat usia berunjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (23/6/2020)./Antara/Aprilio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA – Maraknya protes terhadap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2020 yang menerapkan  kriteria “adu tua” mendorong Serikat Guru Indonesia Jakarta (SEGI Jakarta) dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) memberi beberapa solusi agar masalah ini tidak terus-menerus menguras perhatian nasional.

Wakil Sekjen FSGI Satriawan Salim kepada Bisnis.com pada Senin (29/6/2020) mengungkapkan sebenarnya persoalan laten PPDB juga terjadi di daerah lain, tidak hanya Jakarta. Untuk itu, FSGI memberikan beberapa solusi dan rekomendasi untuk mengatasi masalah tersebut.

“Dinas Pendidikan DKI harap memperpanjang pendaftaran untuk jalur zonasi/jarak. Artinya, para calon siswa yang kemarin tertolak oleh sistem karena usia muda, bisa mendaftar kembali di zona/kelurahan masing-masing. Ini jauh lebih adil dan proporsional ketimbang membiarkan atau menyerahkan calon siswa untuk masuk sekolah swasta, sebab tak semua orang tua mampu secara ekonomi,” paparnya.

Hal serupa juga di ungkapkan oleh Pengurus Serikat Guru Jakarta, Fandy F. Hariansah. Fandy menyebutkan Dinas Pendidikan DKI harus mendata dan memetakan kembali berapa jumlah calon peserta didik baru yang ditolak karena usia di setiap zona yang ada di Jakarta.

“Berapa jumlah SMP/SMA/SMK negeri di zona tersebut dan zona tetangga. Merujuk Pasal 27 ada kewajiban Dinas Pendidikan untuk menyalurkan kelebihan calon peserta didik ke sekolah di zona tetangga atau zona setelahnya” ujar Fandy.

Selanjutnya opsi menambah calon siswa di setiap kelas (7 dan 10). Misalnya dua sampai tiga siswa akan menampung para siswa yang tertolak karena usia muda. Ini bisa jadi alternatif dan dampaknya tak akan terlalu besar bagi manajemen sekolah dan jam mengajar guru.

Satriawan menambahkan harus ada opsi untuk membuka rombongan belajar (rombel) atau menambah kelas baru. “Misalkan di suatu sekolah di satu zona. Untuk menerima calon pendaftar yang tertolak karena faktor kuota yang sudah penuh atau faktor usia muda tadi. Tentu dilakukan dengan didasarkan pada pemetaan dan pendataan ulang. Pemprov DKI Jakarta bisa membukanya.”

Kemdikbud dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bersama Irjen Kemdikbud diharapkan segera turun tangan dengan melakukan evaluasi dan supervisi terhadap semua Juknis PPDB di 34 provinsi dan 514 Juknis PPDB di kabupaten/kota se-Indonesia.

Dia mengatakan potensi adanya penyimpangan dan kekeliruan dalam Juknis PPDB di daerah ini tak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga terjadi di daerah lain seperti daerah yang menerapkan aturan kategori nilai rapor dan akreditasi sekolah untuk jalur zonasi/jarak, bukan berdasarkan jarak/zonasi murni sebagaimana perintah Pasal 25 Ayat 1 Permendikbud No. 44/2019 tentang PPDB.

“Ini semua diperlukan agar ke depan, esensi utama kebijakan zonasi bagi pemerataan akses dan kualitas pendidikan nasional benar-benar terwujud,” ucap Satriawan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper