Bisnis.com, JAKARTA - Seorang pemegang saham sebuah perusahaan sekuritas dicokok kepolisian akibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Tersangka dijerat UU No.25 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Dilansir dari Antara, tersangka berinisial HKL ditangkap tim dari Kepolisian Resor Jakarta Utara pada 18 Juni 2020 pukul 07.30 WIB. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan polisi mengamankan barang bukti seberat 58,03 gram di rumah tersangka.
“Tersangka diamankan inisial HKL,” ujarnya seperti dilansir dari Antara, Rabu (24/6/2020).
Penangkapan HKL berawal dari informasi Bea dan Cukai Marunda tentang paket asal Medan yang dicurigai berisi narkoba. Polres Jakarta Utara kemudian membentuk tim gabungan untuk penyelidikan lanjutan.
Paket barang haram itu dilaporkan berisi pakaian yang dikirim dari 31 Best Collection asal Medan. Paket ditujukan kepada tersangka HKL dengan alamat PT MPI di Kawasan SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Selatan.
“Setelah diperiksa paket tersebut berisi ganja,” ujar Budhi.
Baca Juga
Kemudian pada 16-17 Juni 2020, tim gabungan memantau pengantaran paket itu. Saat dihubungi oleh kurir, tersangka mengarahkan paket diserahkan melalui pegawai kantor tempat tersangka bekerja. Selanjutnya tersangka mengambil paket tersebut dan dibawa ke rumahnya.
Lalu siapa HKL?
Merujuk pada alamat pengiriman paket dengan inisial PT MPI, perusahaan sekuritas yang dimaksud Polres Jakarta Utara diduga adalah PT Minna Padi Investama Sekuritas. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia, Minna Padi Investama beralamat di Equity Tower, Lt. 11, SCBD Lot 9, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta.
Kemudian, inisial HKL diduga adalah Henry Kurniawan Latief. Henry tercatat sebagai pemegang saham dengan kepemilikan 0,23 persen. Menurut data dari Bloomberg, Henry juga pernah menjadi direktur di PT Delta Dunia Makmur Tbk. pada 2009.