Bisnis.com, JAKARTA - Polda Sulawesi Tenggara memastikan tidak akan memproses hukum Salman yang telah menerobos masuk Mako Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (20/6/2020), pada pukul 16.20 WITA.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Ferry Walintukan mengemukakan bahwa Salman merupakan salah satu pasien RSJ Provinsi Sulawesi Tenggara. Maka dari itu, Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara langsung menyerahkan Salman ke RSJ Kendari untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
"Saat ini, OTK (Salman) sudah diserahkan ke RSJ Kendari oleh Dit Krimum Polda Sultra," tuturnya kepada Bisnis, Senin (22/6/2020).
Baca Juga
Sebelumnya, Polda Sulawesi Tenggara menangkap Salman (41) karena berusaha menerobos masuk ke Mako Brimob Polda Sulawesi Tenggara seorang diri pada Sabtu 20 Juni 2020 pukul 16.20 WIB.
Salman tetap merangsek masuk sembari berteriak Allahu Akbar, kendati sudah diminta oleh petugas untuk berhenti.