Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Sultra Batal Proses Hukum Salman Penerobos Mako Brimob

Salman merupakan salah satu pasien RSJ Provinsi Sulawesi Tenggara.
Suasana Mako Brimob Polda Sulawesi Tenggara pada Sabtu (20/6/2020)./Istimewa
Suasana Mako Brimob Polda Sulawesi Tenggara pada Sabtu (20/6/2020)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Sulawesi Tenggara memastikan tidak akan memproses hukum Salman yang telah menerobos masuk Mako Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (20/6/2020), pada pukul 16.20 WITA.

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Ferry Walintukan mengemukakan bahwa Salman merupakan salah satu pasien RSJ Provinsi Sulawesi Tenggara. Maka dari itu, Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara langsung menyerahkan Salman ke RSJ Kendari untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

"Saat ini, OTK (Salman) sudah diserahkan ke RSJ Kendari oleh Dit Krimum Polda Sultra," tuturnya kepada Bisnis, Senin (22/6/2020).

Sebelumnya, Polda Sulawesi Tenggara menangkap Salman (41) karena berusaha menerobos masuk ke Mako Brimob Polda Sulawesi Tenggara seorang diri pada Sabtu 20 Juni 2020 pukul 16.20 WIB.

Salman tetap merangsek masuk sembari berteriak Allahu Akbar, kendati sudah diminta oleh petugas untuk berhenti.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper