Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Perpanjang Penahanan Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya

KPK memperpanjang masa penahanan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono selama 40 hari terhitung mulai tanggal 22 Juni 2020 sampai dengan 31 Juli 2020.
(Tengah) Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, (Kanan) Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam konferensi pers penangkapan buron mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yang menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara MA, Selasa (2/6/2020)/Dokumen KPK.
(Tengah) Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, (Kanan) Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam konferensi pers penangkapan buron mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yang menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara MA, Selasa (2/6/2020)/Dokumen KPK.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan dua tersangka tindak pidana korupsi dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) periode 2011—2016.

Dua tersangka tersebut yakni mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE).

"Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan rutan [rumah tahanan negara] selama 40 hari terhitung mulai tanggal 22 Juni 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 untuk masing-masing tersangka NHD dan tersangka RHE," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/6/2020).

Ali menjelaskan, perpanjangan penahanan tersebut dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu penyelesaian berkas perkara terhadap keduanya.

Saat ini, baik Nurhadi maupun Rezky ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan gedung KPK Kavling C1 Jakarta Selatan.

Mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), ditangkap tim KPK di Jakarta, Senin (1/6/2020), setelah sebelumnya mereka bersama dengan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto masuk dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2020.

KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada tanggal 16 Desember 2019.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka kasus penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Akumulasi yang diduga diterima kurang lebih Rp46 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper