Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan percepatan inventarisasi dan sertifikasi aset daerah tersebut.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, dalam upaya penyelamatan aset pemda yang belum memiliki legalitas, KPK melalui koordinasi pencegahan melakukan intervensi kepada pemda untuk melakukan penilaian mandiri mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Salah satunya terkait pengelolaan aset daerah,” katanya seperti dikutip dalam siaran resminya Senin (22/6/2020).
Nawawi mengatakan, pembahasan tersebut lebih banyak membicarakan terkait dengan kasus sengketa tanah pemda yang digugat oleh pihak ketiga, ahli waris, instansi swasta maupun instansi pemerintahan, dikarenakan lemahnya bukti kepemilikan. Untuk itu, KPK mendorong agar pemda dapat berkoordinasi dengan kantor pertanahan.
Disisi lain, KPK juga mendorong pemda untuk segera mengimplementasikan program pelayanan pertanahan terintegrasi secara elektronik (host-to-host) antara Bapenda/Dispenda dengan Kantor Pertanahan BPN melalui pembayaran pajak BPHTB online.
Hingga saat ini, kata Nawawi, dari 14 Pemda se-provinsi sulteng, belum satupun melaksanakan program host-to-host.
“Kami berharap minggu ke-1 bulan Agustus 2020 dapat dilaksanakan peluncuran program host-to-host ini di seluruh pemda di provinsi Sulteng dengan BPN. Jadi, kami minta Pemda untuk mulai membuat rencana kerja, kesepakatan timeline, target per tahun sampai dengan pengukuran realisasi implementasinya,” paparnya.
Gubernur Sulteng Longki Djanggola sepakat pentingnya kepemilikan sertifikat sebagai bukti penguasaan hak atas tanah, sebab dari data yang dilaporkan kepada KPK.
Adapun, Pemprov Sulteng tercatat memiliki aset berupa 862 bidang tanah bangunan yang tersebar di kab/kota. Dari jumlah tersebut, baru 309 bidang yang telah bersertifikat, sedangkan 553 belum bersertifikat.
Untuk itu, dalam rangka percepatan penerbitan sertifikat, diperlukan sinergi antara KPK, pemda dan BPN agar hasilnya dapat lebih maksimal.
“Semoga ini dapat mengidentifikasi akar masalah yang menghambat proses sertifikasi tanah milik pemda untuk bersama-sama kita cari solusinya,” kata Longki.