Harianjogja.com, JOGJA - Warga Kabupaten Kulonprogo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang kedapatan tidak mengenakan masker di tempat publik mendapatkan hukuman yang unik, yaitu menyanyikan lagu wajib atau menghafalkan Pancasila
Berbagai cara dilakukan Polres Kulonprogo untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya memakai masker pada masa pandemi Covid-19. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi bertajuk patroli edukasi.
Patroli ini terbilang cukup unik. Sebab, masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker di ruang publik akan diberi sanksi yang sifatnya edukatif. Sanksi itu bisa berupa melafalkan pancasila, menyanyikan lagu nasional atau lagu wajib hingga hal-hal lain yang bisa menambah wawasan. Sementara bagi warga yang mengenakan masker, akan diberi apresiasi berupa setangkai mawar merah.
"Ini merupakan cara kami dalam menyosialisasikan protokol kesehatan, yakni memakai masker di ruang-ruang publik," ujar Kasubbag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, kepada awak media di sela-sela patroli edukasi di kawasan Alun-alun Wates, Kulonprogo, Rabu (17/6) sore, seperti dilaporkan Harianjogja.com, Kamis (18/7/2020).
Jefri mengatakan pihaknya tidak melarang masyarakat beraktivitas di luar ruang, asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada, seperti memakai masker, jaga jarak dan wajib menjaga kebersihan. Menurut jefri, sebagian besar masyarakat Kulonprogo sudah mematuhi protokol tersebut. Namun demikian diakuinya masih ada segelintir yang ngeyel.
"Ya masih ada yang tidak patuh, nah kepada mereka kami beri masker, tapi harus jalani sanksi edukatif dulu, seperti menyanyikan lagu nasional, daerah, dan hafalan Pancasila. Sedangkan yang pake masker kami apresiasi dengan bunga," ujarnya.
Jefri mengatakan penyelanggaran patroli edukasi ini selaras dengan program Kampung Kulo Siaga besutan Polres Kulonprogo. Kegiatan serupa rencananya juga akan digelar di ruang-ruang publik lain di Kulonprogo. Diharapkan dengan cara ini, masyarakat Kulonprogo bisa lebih sadar tentang pentingnya mentaati protokol kesehatan sehingga bisa memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Kami juga berdoa mudah-mudahan semua kembali semula. Kita semua bisa beraktivitas seperti biasanya," ujarnya.
Patroli edukasi mendapat respon dari masyarakat. Aditya Putra, 18, misalnya. Ia mengaku cukup senang dengan adanya kegiatan ini karena bisa menyadarkan masyarakat tentang pentingnya mengenakan masker pada masa pandemi Covid-19.
Aditya sendiri sempat mendapat hukuman menyanyikan lagu nasional berjudul Padamu Negeri, ciptaan Kusbini. Hal itu karena Aditya kedapatan tidak mengenakan masker. "Iya mas tadi lupa gak bawa masker, soalnya kalau pas joging gitu gak enak pake masker," ucap warga Wates ini. Ia pun berjanji akan lebih mematuhi protokol kesehatan.
Hal senada disampaikan Ratna Hamski, 34. Warga Kalurahan Glagah, Kapanewon Temon, ini kebetulan tengah mengisi sore hari dengan jalan-jalan di Alun-alun Wates. Karena dia mengenakan masker, personil Polres Kulonprogo memberikan setangkai bunga sebagai apresiasi.
Bakal Disuruh Push Up, Ini Sejumlah Sanksi Bagi Warga
"Sebenarnya gak enak sih pake masker. Tapi karena protokol kesehatan ya harus dipatuhi. Saya sih seneng banget apalagi dikasih bunga seperti ini. Kegiatan ini semacam dukungan polri kepada masyarakat," ujarnya.