Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Strategi Demokrat ‘Pasarkan’ Calon Kepala Daerah saat Pandemi

Pembatasan sosial dan jarak fisik membuat skema pertemuan tatap muka kontestan politik dengan pemilih menjadi terbatas.
Bendera Partai Demokrat di jalan raya./Antara
Bendera Partai Demokrat di jalan raya./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pandemi Covid-19 memaksa partai politik memodifikasi strategi ‘pemasaran’ jagoan dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2020 agar para calon tetap dapat mendongkrak popularitas dan elektabilitas.

Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengaku tidak pernah membayangkan perubahan interaksi manusia seperti saat pandemi Covid-19. Pembatasan sosial dan jarak fisik, misalnya, membuat skema pertemuan tatap muka kontestan politik dengan pemilih menjadi terbatas.

Partai Demokrat, kata Kamhar, memilih beradaptasi dengan kondisi baru tersebut. Salah satu caranya adalah memanfaatkan teknologi informasi antara lain telekonferensi video untuk meraih simpati publik.

“Saluran dan alternatif itu sangat banyak seperti melalui aplikasi Zoom. Intinya bagaimana pesan ditransfer kepada publik bahwa calon kepala daerah yang kami tawarkan punya kualitas,” ujarnya dalam acara diskusi dalam acara diskusi Perspektif Indonesia: Pilkada Langsung Tetap Berlangsung? di Jakarta, Sabtu (13/6/2020).

Sebelum diusung dan ‘dijual’ kepada publik, Partai Demokrat melakukan proses rekrutmen secara berjenjang. Bila pertemuan tatap muka pengurus partai dan kandidat tidak terhindarkan, protokol kesehatan sudah menanti.

“Ketika mengundang calon kami sangat memperhatikan protokol Covid-19. Kami melakukan tes cepat,” tutur Kamhar.

Pilkada 2020 diselenggarakan secara serentak di 270 daerah. Sebanyak sembilan provinsi menggelar pemilihan gubernur, 224 kabupaten melaksanakan pemilihan bupati, dan 37 kota menghelat pemilihan wali kota.

Awalnya, pencoblosan dijadwalkan pada 23 September 2020. Namun, jadwal tersebut digeser ke 9 Desember menyusul bencana nasional non-alam pandemi Covid-19.

Pergeseran itu termaktub dalam Perppu No. 2/2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Perppu Pilkada). Pemungutan suara akhir tahun ini mengalahkan opsi penundaan ke Maret dan September 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper