Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Jiwasraya, Eks Dirut Hendrisman Rahim Didakwa Terima Uang Rp5,5 Miliar

Hendrisman, seperti disebutkan jaksa menerima uang dan saham Rp 5,5 miliar dari Heru Hidayat dan Benny Tjokorsaputro. Selanjutnya, Hary Prasetyo menerima uang dan saham Rp 2,4 miliar dari Heru Hidayat dan Benny Tjokorsaputro. 
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung mendakwa mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim bersama-sama dengan lima orang terdakwa lainnya telah merugikan negara senilai Rp16,8 triliun terkait kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Kelima orang lainnya adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Jaksa pada Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan Hendrisman bersama lima orang terdakwa lainnya telah menguntungkan sejumlah pihak. Jaksa mendakwa Hary Prasetyo, Hendrisman, dan Syahmirwan mendapatkan feedback.

Hendrisman, seperti disebutkan jaksa menerima uang dan saham Rp 5,5 miliar dari Heru Hidayat dan Benny Tjokorsaputro. Selanjutnya, Hary Prasetyo menerima uang dan saham Rp 2,4 miliar dari Heru Hidayat dan Benny Tjokorsaputro. 

"Menerima mobil Marcedez-Benz 2009 dari Joko Hartono senilai Rp 950 juta. Mendapat fasilitas wisata ke Melbourne menonton konser Coldplay sebesar Rp 65 juta. Menerima biaya jasa konsultasi pajak dari Joko Hartono sebesar Rp 46 juta," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, Rabu (3/6/2020).

Sementara itu, Syahmirwan disebut menerima saham dan uang Rp 4,8 miliar dari Heru dan Benny. Dia juga disebut Menerima fasilitas paket golf di Bangkok senilai Rp 100 juta.

"Menerima fasilitas rafting di Yogyakarta untuk 7 orang sebesar Rp 70 juta. Menerima fasilitas golf dan karaoke di Lombok selama 3 hari 2 malam.Menerima fasilitas ke Hong Kong selama 3 hari 2 malam," tambah jaksa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper