Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan pemerintah daerah berperan penting dalam pencapaian target Perjanjian Paris, sebagaimana telah menjadi amanat UU Nomor 16 tahun 2016 mengenai Perubahan Iklim.
Pernyataan Siti tersebut disampaikan saat menjadi panelis dalam pertemuan internasional 'Virtual Ministerial Dialogue with Local and Regional Governments Strengthening Coordination to Implement the Paris Agreement'.
Acara diskusi internasional ini dihadiri oleh Menteri, Kepala Daerah, dan champions dari berbagai negara, seperti Italia, Malaysia, Rusia, Inggris, dan China. Selain itu, diikuti oleh sekitar 200 peserta dari berbagai negara.
Menurut Siti, Indonesia telah menerapkan kebijakan holistik dan integral dalam mempertahankan dan meningkatkan ketahanan nasional, yang memerlukan pendekatan antar-daerah, antar sektoral dan multi-disiplin.
''Indonesia juga memiliki kebijakan yang komprehensif, mulai dari pemerintahan tingkat pusat sampai tingkat desa, dengan target kerja yang terukur untuk komitmen Perjanjian Paris,'' ungkap Siti, sebagaimana disampaikan pada awak media, Jumat (29/5/2020).
Dikemukakan Siti, pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memainkan peran koordinasi, pemantauan, dan pengawasan dalam implementasi Nationally Determined Contribution (NDC).
Adapun target penurunan emisi Indonesia hingga tahun 2030 sebesar 29% dari Bussiness as Usual (BAU) dengan upaya sendiri dan sampai dengan 41% dengan bantuan internasional.
Siti mengungkapkan, sudah banyak inisiatif iklim lainnya dilakukan oleh pemangku kepentingan non-pihak (non-party) di berbagai sektor dan tingkatan pemerintahan, termasuk kota dan kabupaten.
''Sebagai negara kepulauan, negara kesatuan, dengan sistem pemerintahan demokratis yang terdesentralisasi, Indonesia telah menerapkan kebijakan komprehensif, holistik, dan integral dalam mempertahankan dan meningkatkan ketahanan nasional, yang memerlukan pendekatan antar-daerah, antar sektoral dan multidisiplin,'' jelasnya.
Dia mengemukakan, saat ini proses finalisasi serta penyelesaian peta jalan NDC terus dipersiapkan dengan rinci. Pemerintah Indonesia juga melakukan koordinasi implementasi NDC di berbagai tingkatan pemerintahan dan sektor melalui berbagai peraturan yang memungkinkan koordinasi dan sinergi.
Berbagai kebijakan dan tindakan terkait perubahan iklim juga telah berjalan seperti pendanaan anggaran nasional (budget tagging), penggunaan dana desa untuk mendukung Program Kampung Iklim (Proklim) dan aksi iklim yang dilakukan oleh kota dan kabupaten.
Dikemukakan pula, dukungan Norwegia melalui agenda REDD+ dan proyek Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) di Kalimantan Timur yang didukung oleh Bank Dunia merupakan contoh-contoh sinergi yang baik antara pemerintah nasional dan subnasional, termasuk kabupaten dan kota serta masyarakat untuk melaksanakan Perjanjian Paris.
Siti mengatakan pada tahun 2019, subyek perubahan iklim dan manajemen bencana telah ditetapkan sebagai arus utama dalam rencana pembangunan nasional (RKP) tahunan.
''Hal ini menjadikan isu perubahan iklim, berada setara dengan isu gender, jaring pengaman sosial, dan pengentasan kemiskinan. Proses untuk meningkatkan keterlibatan kota dan kabupaten, serta pemangku kepentingan non-party lainnya sedang berlangsung,'' ungkap Siti.
Sebagai bagian dari upaya Indonesia dalam meningkatkan sinergi antar berbagai pihak, Indonesia sedang dalam proses menyelesaikan regulasi yang mencoba merealisasikan nilai ekonomi karbon.
Selain itu, NDC yang sedang diperbarui dengan program dan tindakan adaptasi yang lebih kompleks, akan memperkuat keterlibatan pemangku kepentingan non-party, termasuk kota dan kabupaten, serta akar rumput dengan pengetahuan dan kearifan lokal mereka.