Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: Pilkada Serentak Akan Terapkan Protokol Sangat Ketat

Ketua Komisi II DPR Ahmad Dolly Kurnia mengatakan tahapan proses Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang akan menerapkan aturan protokol kesehatan yang sangat ketat. Hal itu dilakukan karena akhir penyebaran wabah Covid-19 belum bisa diperkirakan.
Ilustrasi-Petugas menyusun kotak suara
Ilustrasi-Petugas menyusun kotak suara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ahmad Dolly Kurnia mengatakan tahapan proses Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang akan menerapkan aturan protokol kesehatan yang sangat ketat. Hal itu dilakukan karena akhir penyebaran wabah Covid-19 belum bisa diperkirakan.

Menurut Dolly, potensi terjadi kerumunan masyarakat masih besar sehingga bisa membuat kondisi penyebaran wabah itu bertambah buruk. Apalagi, katanya, hampir setiap tahapan menuntut pertemuan antarmanusia atau melibatkan massa.

“Jadi harus ada modifikasi untuk kondisi tersebut. Tahapan lanjutan Pilkada dimulai pada 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19," katanya, Kamis (28/5/2020).

Persyaratan itu juga berlaku dan bersifat menyesuaikan kalau nantinya Indonesia memasuki fase kenormalan baru dalam penyebaran pandemi global tersebut.

Dolly juga mengatakan bahwa pelaksana pemilihan umum akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 dan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.

Sebelumnya Komisi II DPR bersama Pemerintah menyetujui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Kerja Komisi II DPR (dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Dolly menyatakan tidak ada yang tahu kapan pandemi virus akan berakhir. Sedangkan di waktu bersamaan segala agenda nasional harus kembali dilanjutkan. Karena itulah diperlukan saran, usulan serta dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Selain itu, kata Dolly, Komisi II DPR juga meminta agar KPU, Bawaslu, dan DKPP dapat mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada.

Anggaran yang lebih terperinci untuk selanjutnya dibahas oleh Pemerintah dan DPR.

Sebelumnya sempat banyak permintaan agar Pilkada ditunda hingga 2021 karena khawatir Wabah Covid-19 belum akan berakhir pada akhir tahun ini mengingat adanya ancaman gelombang kedua penyebarannya.

Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. Wilayah Itu meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, Pilkada terpaksa diundur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper