Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tuntut Kepala BPJN XII Balikpapan Refly Ruddy Tangkere 6 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda agar menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Refly Ruddy Tangkere, kepala nonaktif Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda agar menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Refly Ruddy Tangkere, kepala nonaktif Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII.

Refly Ruddy diyakini terbukti bersalah telah menerima suap terkait dengan proyek jalan di Kalimantan Timur tahun anggaran 2018-2019.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Refly Ruddy Tangkere secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan terhadap Refly Ruddy Tangkere, Rabu (27/5/2020).

Refly Ruddy juga dituntut dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp620 juta paling lambat 1 bulan setelah perkaranya inkrah.

Jika dalam jangka waktu tersebut Refly tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun," kata Jaksa.

Jaksa meyakini Refly Ruddy bersama Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Andi Tejo Sukmono menerima suap dari bos PT Harlis Tata Tahta, Hartoyo.

Reffly Rudy dan Andi Tejo diyakini Jaksa menerima suap berupa uang tunai dengan total sekitar Rp 9,001 miliar serta fasilitas tiket pesawat senilai Rp47 juta dan pembayaran biaya hotel senilai Rp25 juta.

Dari jumlah itu, Ruddy Refly diyakini menerima Rp1,4 miliar dan selebihnya diterima Andi Tejo. Suap yang diberikan Hartoyo kepada Refly Ruddy dan Andi Tejo secara bertahap itu bertujuan agar PT Harlis Tata Tahta memenangkan lelang proyek preservasi SP3 Lempake–SP3 Sambera–Santan–Bontang–Sangatta senilai Rp155 miliar.

Atas tindak pidana yang dilakukannya, Ruddy Refly dan Andi Tejo diyakini Jaksa melanggar Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tak hanya Refly Ruddy, pada hari yang sama, Jaksa KPK membacakan tuntutan kepada Andi Tejo. Jaksa menuntut agar Andi Tejo dijatuhi hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Andi Tejo dituntut hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper