Bisnis.com, JAKARTA - Polres Ponorogo mengenakan status wajib lapor terhadap tukang sayur berinisial SM yang dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kepala Unit Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ponorogo Ipda Agus Tri Cahyono mengatakan bahwa pelaku SM mengolok-olok Kepolisian yang tengah melakukan razia balon udara di Ponorogo melalui akun media sosial Facebook.
Menurut Agus, postingan mengejek Polisi tersebut terjaring oleh patroli siber yang dilakukan Polisi, pelaku pun langsung diamankan.
"Sementara ini kita wajibkan absen (wajib lapor ke pelaku) sambil menunggu hasil lidik dan riksanya," tutur Agus, Rabu (27/5/2020).
Sebelumnya, tukang sayur bernama SM itu memposting tulisan terkait razia balon udara. Postingan SM tersebut kemudian disebarkan seseorang ke salah satu grup Facebook yang kemudian menjadi viral.
Pelaku mengaku hanya iseng menulis postingan tersebut dan sudah menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulanginya di kemudian hari.
Di sejumlah daerah, menerbangkan balon udara menjadi tradisi usai Puasa dan Lebaran. Namun, balon udara ini kerap dianggap mengganggu keamanan penerbangan.