Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terbitkan Peraturan New Normal, DPR: Pemerintah Jangan Lengah

Meski telah menerbitkan aturan new normal, tetapi pemerintah diimbau agar tidak lengah terhadap risiko penularan Covid-19.
Suasana pusat perbelanjaan Mal Kota Kasablanka di Jakarta Selatan./Antara
Suasana pusat perbelanjaan Mal Kota Kasablanka di Jakarta Selatan./Antara

Bisnis.com,JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Muchamad Nabil Haroen mengingatkan sekalipun peraturan normal baru atau new normal diterbitkkan sebagai kebijakan untuk merespons perkembangan terkini penanganan pandemi Corona, tetapi pemerintah diminta jangan menurunkan kewaspadaan pada penyebaran virus tersebut.

"Pemerintah jangan sampai lengah, agar penanganan Covid-19 bisa tuntas," ujar Nabil Haroen melalui keterangannya Selasa (26/5/2020).

Sebagaimana diketahui, Kementerian Kesehatan RI menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada situasi pandemi.

Kebijakan Itu berisi protokol kesehatan dan keamanan untuk penanganan Covid-19 serta mengatur pola kerja di berbagai instansi.

Politisi yang akrab disapa Gus Nabil ini mengatakan bahwa pemerintah harus terus menerus mengevaluasi kebijakan dari protokol new normal.

"Secara periodik harus ada evaluasi berdasar kurva serta indikasi penyebaran dan jumlah korban. Ini penting agar bisa diambil langkah cepat untuk penanganan Covid-19 jika ada kasus yang memburuk," katanya.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menambahkan bahwa pemerintah juga harus menyiapkan sanksi bagi pelanggar dari protokol new normal tersebut.

"Di sisi lain, harus ada reward dan punishment kepada instansi/perusahaan yang mematuhi dan di sisi lain jika ada yang melanggar protokol kesehatan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper