Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ribuan Perantau Nekat Mudik ke Sumbar, ini Pengakuan Gubernur

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno membeberkan menjelang lebaran pada 24 Mei lalu tercatat sekitar tiga ribu perantau yang nyelonong pulang kampung ke Sumatera Barat.
Penjelasan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dalam video conference Sapa Daerah: Sudah Mudik,Tidak Perlu Balik. Video: Youtube BNPB Indonesia
Penjelasan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dalam video conference Sapa Daerah: Sudah Mudik,Tidak Perlu Balik. Video: Youtube BNPB Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA -  Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno membeberkan menjelang lebaran pada 24 Mei lalu tercatat sekitar tiga ribu perantau yang nyelonong pulang kampung ke Sumatera Barat.

“Yang nyelonong-nyelonong itu yang memaksa untuk mudik. Mereka menerobos penjagaan pada dini hari ketika posko kita gantian untuk sahur,” kata Irwan saat memberi keterangan pers secara daring di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, pada Selasa (26/5/2020).

Bahkan, dia menuturkan, ada sekitar 300 kendaraan yang menerobos penjagaan. “Mereka lari kencang. Satu rombongan ada 10 hingga 20 mobil jadi kita tidak bisa mensetopnya,” kata dia.

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno membeberkan setidaknya ada 109.204 perantau yang pulang kampung dari 31 Maret hingga 22 April ke Sumatera Barat.

“Waktu itu memang tidak ada payung hukum baik PSBB atau pun Permenhub 25 yang melarang mudik. Kita hanya melakukan pengecekan dan mendata yang datang untuk diarahkan isolasi mandiri,” kata Irwan saat memberi keterangan pers secara daring, pada Selasa (26/5/2020).

Kendati demikian, Irwan menerangkan, setelah ada PSBB terjadi penurunan jumlah perantau yang pulang kampung sekitar 30 persen.

“Totalnya ada 13.751 perantau yang pulang kampung setelah diterapkannya PSBB,” kata dia.

Hanya saja, dia mengklaim, angka itu menyusut drastis menjadi tiga ribu setelah ada larangan mudik dari pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah yang diundangkan pada tanggal 23 April lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper