Bisnis.com, JAKARTA – Sistem Informasi yang dikembangkan Kementerian Agama RI mendorong peningkatan kinerja pelayanan lembaga. Sistem itu perlu dievaluasi untuk memastikan aplikasi bekerja sesuai rencana.
Evaluasi itu digelar dalam survei oleh Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI. Dalam survei itu ditemukan aplikasi Sistem Informasi Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) menjadi yang paling banyak diketahui yakni 544 responden atau sekitar 75,56 persen.
Tak hanya itu, responden juga menyebut 14 aplikasi yang paling bermanfaat bagi masyarakat. Secara berurutan, aplikasi itu meliputi Siskohat, Umrah Cerdas, dan Seleksi Beasiswa Prestasi Jenjang Sarjana (S-1). Selain itu, ada Seleksi Beasiswa dan Non Beasiswa S-1 Perguruan Tinggi Luar Negeri Timur Tengah.
Aplikasi paling bermanfaat berikutnya yakni Education and Management Information System (EMIS), Sistem Informasi Masjid (SIMAS), Sistem Informasi Manajemen dan Pelaporan Umrah Online (SIMPU), dan Konsultasi Syariah.
Masih ditambah Sistem Informasi wakaf (SIWAK), Sistem Informasi Kepenghuluan (SIK), E-MTQ, Perizinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Online, Penilaian dan Penyetaraan Ijazah Studi Islam Perguruan Tinggi Luar Negeri, dan Pengajuan Prodi Baru.
Dalam survei itu juga terungkap sebanyak 44,93 persen responden menyatakan tidak setuju dengan pernyataan bahwa sistem informasi Kementerian Agama jarang mengalami gangguan dan siap digunakan setiap saat.
“Hal ini berarti harus ada perbaikan di sarana dan prasana pendukung sistem informasi, seperti perbaikan jaringan internet dan pengadaan server yang sesuai,” kata Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama sebagaimana rilis kepada Solopos.com, Jumat (15/5/2020).
Aplikasi Kementerian Agama
Berdasarkan data Biro Humas, Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Agama per 29 November 2018, Kementerian Agama memiliki 375 aplikasi. Aplikasi ini terdiri atas 151 berbentuk aplikasi dan 224 berupa website.
Dari 375 aplikasi itu hanya 221 aplikasi yang dinyatakan aktif. Sisanya, 136 aplikasi itu tidak aktif dengan berbagai kondisi mulai dari account suspended, error, forbidden/error, kosong, maintenance, mercusuar, dan under construction.
“Web resmi dari beberapa satuan kerja masih ada yang tidak update atau terakhir update pada 2018, 2017, bahkan 2016 yakni sebanyak 18 web,” imbuh Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama.
Aplikasi yang tidak aktif dan tidak update ini disarakankan agar dimintakan konfirmasi kepada unit kerja pembuat apakah aplikasi itu akan diperbaiki atau dihapus dari server. Sebab, jika tak dihapus, aplikasi akan membebani server dan memperlambat akses terhadap aplikasi lain.
Temuan Lain
Survei itu juga menemukan ada sejumlah aplikasi dengan fungsi sama yakni 13 aplikasi Satuan Kerja Pegawai (SKP) yang dibuat daerah dan pusat. Aplikasi ini sebaiknya dihapus lantaran Biro Kepegawaian memiliki Sistem Informasi Elektronik Kinerja ASN (SIEKA) untuk semua pegawai Kementerian Agama.
Selain itu, ada unit kerja yang memiliki website lebih dari satu seperti di Kementerian Agama Kabupaten Muko-muko dan Kota Pekalongan.
Kemudian, perlu analisis terkait permohonan domain kemenag.go.id. Jika domain itu dimiliki oleh unit kerja lain atau unit kerja pemohon, sebaiknya ditolak.
“Harus ada kontrol keaktifan website. Jika website resmi tidak aktif atau update terakhirnya setahun-dua tahun, sebaiknya ditegur. Selanjutnya koordinasi apakah dilanjutkan atau dihapus dari server,” terang Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama.
Berikutnya, website temporary sebaiknya dihapus begitu kegiatan selesai. Misalnya, website Rakernas Kementerian Agama 2019 yang rampung pada Januari 2019.
“Banyak sekali website resmi unit kerja yang tidak menggunakan domain kemenag.go.id, seperti jurnaledukasikemenag.org, puslitbangpenda.org,” lanjut dalam rilis itu.
Survei itu juga menemukan sejumlah alamat domain yang berbeda tapi mengarah ke aplikasi yang sama. Salah satunya, yakni aplikasi EMIS dari Ditjen Pendidikan Islam yang memiliki tiga alamat berbeda.
Alamat itu meliputi elearning.diktis.kemenag.go.id, emispendis.kemenag.go.id dan kelembagaandiktis.kemenag.go.id.
Dalam survei itu, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama merekomendasikan agar aplikasi untuk pelayanan bagi seluruh agama, tidak hanya untuk agama tertentu saja. Kemudian, memperbanyak aplikasi yang langsung bermanfaat untuk masyarakat.
“Jaringan internet di pasang di setiap madrasah dan unit kerja daerah serta meningkatkan bandwidth internet untuk mempermudah dan mempercepat akses ke sistem informasi,” tulis Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama.
Tak hanya itu, perlu ada regulasi yang mengatur unit kerja hanya boleh memiliki satu domain kemenag.go.id. Terakhir, integrasi aplikasi yang saling berkaitan.